
Bandung, CNN Indonesia —
Wakil Wali Kota Bandung Erwin (E) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Selain Erwin, Kejari Bandung juga menetapkan anggota DPRD Bandung dari Fraksi NasDem, Rendiana Awangga, sebagai tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti, tipidsus menetapkan dua tersangka. Satu E selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif, tersangka RA anggota DPRD Kota Bandung,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Irfan Wibowo, dalam jumpa pers di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin dan Rendiana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Menurut Irfan, para tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek kepada sejumlah SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia. Ia menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya tersangka lain.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Irfan.
Proyek yang diduga bermasalah tersebut tersebar di beberapa SKPD di lingkungan Pemkot Bandung.
Terkait penahanan, Irfan menjelaskan bahwa kedua tersangka belum ditahan. Kejari masih menunggu ketentuan dalam UU Pemerintahan Daerah, termasuk perlunya persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan penahanan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kasus ini kini masuk tahap pendalaman lanjutan oleh penyidik.
Sebelumnya pada Oktober lalu sempat beredar kabar bahwa Erwin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Kejari Bandung. Namun, kabar tersebut kemudian dibantah pihak kejari dan Erwin sendiri.
Walaupun demikian Erwin kemudian diperiksa hingga dicegah keluar negeri oleh Kejari Bandung.
Sebelumnya Kejari Bandung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.
Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Kejari Bandung, termasuk Erwin dan pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.
Sementara itu Erwin pada 31 Oktober lalu menjelaskan soal keterangan yang ia sampaikan ke penyidik Kejari Bandung.
Saat itu ia mengaku memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Sebagai pejabat publik, saya memiliki komitmen kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung,” tuturnya kala itu.
Lebih lanjut, ia juga mengaku mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejari Bandung dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Saya menyadari beredarnya informasi yang tidak sesuai. Saya mengimbau kepada seluruh pihak untuk menunggu hasil (pemeriksaan/penyelidikan) dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” ujar Erwin.
(csr/kid)
[Gambas:Video CNN]

