“Ini adalah bentuk komitmen kami melakukan pembinaan yang tepat sesuai dengan tingkat risikonya, agar tujuan dari pembinaan dapat terwujud, yaitu warga binaan mandiri yang menyadari kesalahannya dan siap kembali ke masyarakat,“ kata Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Nanank Syamsudin dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025.
“Pemindahan ini juga merupakan bentuk komitmen Lapas Cirebon untuk memutus rangkaian pelanggaran yang terjadi. Diharapkan dapat selalu menciptakan lingkungan aman dan kondusif,” tambahnya.
Salah satu dari warga binaan yang dipindahkan adalah warga binaan yang terlibat kasus peredaranan narkoba atas nama MMG, yang saat ini sedang diperiksa oleh Bareskrim
“Kami sudah bekerjasama dengan bareskrim untuk mengungkap peristiwa yang melibatkan satu warga binaan kami, yang diduga terlibat peredaran narkoba bekerja sama dengan masyarakat luar. Kami mendukung penuh tindakan terhadap warga binaan kami, apabila ternyata betul dan terbukti dia melakukan pelanggaran pidana. Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, MMG kami tempatkan di sel isolasi,” jelas Nanank.
Ia menyebut pemindahan warga binaan high risk ini juga merupakan komitmen implementasi pertama pada 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) tentang pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Dalam tahun 2025, Lapas Cirebon telah memindahkan narapidana resiko tinggi ke Nusakambangan sebanyak 4 kali. Dengan total 98 orang narapidana untuk menjalankan sisa pidana di Lapas Nusakambangan.
Hal tersebut juga merupakan sebagai langkah pencegahan berkembangnya pelanggaran -pelanggaran seperti peredaran narkoba, penipuan online dan barang terlarang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Serta mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Kepala Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan Irfan menjelaskan bahwa 21 warga binaan high risk pindahan Lapas Kelas 1 Cirebon tersebut ditempatkan di 2 (dua) lapas super maksimum, yaitu 11 orang di Lapas Kelas 1 Super Maksimum Batu dan 10 orang di Lapas Kelas 1 Super Maksimum Pasir Putih
“Mereka ditempatkan di kamar hunian One Man One Cel dan tingkat pengaman Super Maksimum, termasuk warga binaan yang saat ini sedang dalam pemeriksaan Bareskrim,” pungkas Irfan.

