Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rekrut Noni Madueke Bikin Arsenal Kuat dan Rugikan Chelsea

    December 11, 2025

    Sekjen DPD Tekankan Transformasi Digital sebagai Perubahan Budaya Kerja

    December 11, 2025

    Berkorban Demi Sang Adik, Ini Sinopsis Microdrama Love Scam VISION+ : Okezone Celebrity

    December 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Menang di PN Jakpus, PPKGBK Bakal Segera Kelola Lahan Hotel Sultan

    Menang di PN Jakpus, PPKGBK Bakal Segera Kelola Lahan Hotel Sultan

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 10, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan bakal mengelola lahanĀ Hotel Sultan untuk kepentingan masyarakat setelah menang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

    Diketahui, majelis hakim PN Jakpus sebelumnya menolak gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensneg) terkait kepemilikan Hotel Sultan yang diklaim berdiri di atas tanah negara yang sah diberikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Tanah dan bangunan yang kembali ke negara ini akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara,” kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo dalam keterangannya, Rabu (10/12).

    Disampaikan Rakhmadi, putusan PN Jakpus itu memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas tanah eks HGB tersebut.





    “Putusan yang bersifat serta merta ini membuat pemerintah dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Putusan ini juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023,” tutur dia.

    Sementara itu, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama mengapresiasi putusan PN Jakpus tersebut. Terlebih, lahan Hotel Sultan itu memiliki nilai sejarah dan salah satu aset negara.

    “Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962. Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama,” ucap dia.

    Sebagai informasi, lewat dua perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, hakim menyatakan negara adalah pemilik sah lahan dan hotel Sultan yang berada di kawasan kompleks GBK tersebut.

    Majelis hakim juga menyatakan HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

    Ke depannya, Kemensetneg dan PPKGBK akan terus mendorong kawasan GBK menjadi pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berstandar internasional dalam rangka memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk masyarakat, bangsa, dan negara.

    Di sisi lain, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta justru mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensneg) terkait lahan Hotel Sultan.

    Namun, Kemensetneg dan PPKGBK menyatakan putusan PTUN itu hanya bersifat administrasi dan tidak menghambat atau berpengaruh terhadap upaya eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan.

    “Putusan TUN tersebut bersifat administrasi, yang menurut saya tidak dapat menghambat atau berpengaruh terhadap upaya eksekusi pengosongan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Perdata 208/Pdt.G/2025 pada 28 November 2025,” ujar pengacara Mensesneg dan PPKGBK selaku tergugat dalam gugatan ini, Kharis Sucipto, kepada wartawan, Jumat (5/12) seperti dikutip dari detik.com.

    (fra/dis/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Truk Bawa Bantuan Korban Banjir di Aceh Utara Terbakar

    December 11, 2025

    Korban Ditabrak Mobil SPPG di Jakut Jadi 22 Orang, 10 Rawat Jalan

    December 11, 2025

    Nadiem Kembali Dibantarkan ke RS Jelang Sidang 16 Desember

    December 11, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Rekrut Noni Madueke Bikin Arsenal Kuat dan Rugikan Chelsea

    Berita Olahraga December 11, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Champions: Arsenal kembali menunjukkan kedalaman skuad yang impresif usai menang 3-0 atas…

    Sekjen DPD Tekankan Transformasi Digital sebagai Perubahan Budaya Kerja

    December 11, 2025

    Berkorban Demi Sang Adik, Ini Sinopsis Microdrama Love Scam VISION+ : Okezone Celebrity

    December 11, 2025

    Tiga Strategi Andalan Pemkot Semarang Perkuat Kota Wisata

    December 11, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Rekrut Noni Madueke Bikin Arsenal Kuat dan Rugikan Chelsea

    December 11, 2025

    Sekjen DPD Tekankan Transformasi Digital sebagai Perubahan Budaya Kerja

    December 11, 2025

    Berkorban Demi Sang Adik, Ini Sinopsis Microdrama Love Scam VISION+ : Okezone Celebrity

    December 11, 2025

    Tiga Strategi Andalan Pemkot Semarang Perkuat Kota Wisata

    December 11, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.