Mendagri Tito Karnavian tinjau lokasi kebakaran Terra Drone di Kemayoran, Jakarta (Foto: Felldy Utama/Okezone)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meninjau langsung Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat yang terbakar pada Selasa 9 Desember 2025. Diketahui, imbas dari kebakaran tersebut, 22 orang meninggal dunia.
Mendagri menyoroti aturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah gedung. PBG ini, kata dia, diterbitkan pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Nah, salah satu syarat untuk Persetujuan Bangunan Gedung itu adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” kata Tito.
Salah satu poin dalam SLF tersebut terkait dengan pencegahan atau mitigasi terjadinya kebakaran dalam gedung. Sehingga, sebelum diterbitkan sertifikatnya, Dinas Pemadam Kebakaran akan memeriksa kondisi gedung terlebih dahulu.
“Syaratnya salah satunya, Dinas Pemadam Kebakaran akan melihat: apakah tempat itu ada alat pemadam kebakaran? Kemudian, apakah di tempat itu ada, misalnya, jalur evakuasi? Sprinkler, bila terjadi kebakaran untuk memadamkan cepat, dan lain-lain,” ujarnya.

