Dikutip dari RMOLJabar, Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan, status tersangka tersebut diberikan setelah tim penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
Menurut Irfan, total 75 saksi telah dimintai keterangan untuk menelusuri alur dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Irfan di Kejari Kota Bandung, Rabu 10 Desember 2025.
Irfan melanjutkan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang dinilai memperkuat konstruksi perkara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

