Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lin Chun Yi Tantang Jonatan Christie di Final India Open 2026

    January 18, 2026

    Usai Jadi Saksi Nikah, Prabowo dan Jokowi Terlihat Berbincang Santai : Okezone News

    January 18, 2026

    Atletico Madrid memantau Penyerang Paris Saint-Germain Januari Ini

    January 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Arsul Sani Tidak Lakukan Pemalsuan Ijazah Doktoral

    Arsul Sani Tidak Lakukan Pemalsuan Ijazah Doktoral

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 11, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Arsul Sani tak terbukti melanggar kode etik. MKMK menyatakan Arsul Sani tak melakukan pemalsuan dokumen berupa ijazah pendidikan doktoral.

    Putusan itu dibacakan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang perkara aduan dugaan ijazah palsu Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/12). Arsul Sani hadir secara daring.

    “Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip integritas dalam Sapta Karsa Hutama,” kata Dewa saat membaca putusan, dikutip dari detikcom.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dalam pertimbangannya, Hakim MKMK, Ridwan Mansyur, mengatakan Majelis Kehormatan menemukan bahwa Arsul Sani mengikuti proses pendidikan doktoral secara sah.





    Berdasarkan penelusuran, MKMK meyakini dokumen ijazah sebagai bukti kelulusan Arsul Sani yang diberikan Collegium Humanum merupakan dokumen asli dan autentik.

    “Dengan kata lain, dari perspektif dokumen ijazah sebagai objek persoalannya, Majelis Kehormatan tidak menemukan adanya pemalsuan dokumen berupa ijazah pendidikan doktoral yang dilakukan oleh Hakim Terduga maupun tindakan Hakim Terduga yang menggunakan dokumen (ijazah) palsu, seolah-olah asli, untuk memenuhi persyaratan dalam mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi,” ujarnya.

    Sementara itu, Hakim MKMK Yuliandri, mengatakan Arsul Sani memulai proses pendudukan di Collegium Humanum pada Agustus 2025.

    Dia mengatakan Arsul Sani juga sudah pernah mengikuti program doktoral di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU) di Skotlandia pada September 2010.

    “Akan tetapi, Hakim Terduga tidak berhasil menyelesaikan studinya dengan alasan kesibukan pribadi meski demikian, Hakim Terduga berhasil menyelesaikan sebagian studinya dan berhak mempertahankan nilai pada sebagian mata kuliah yang pernah diikutinya, termasuk gelar ‘Professional Master’ dari GCU,” ujar Yuliandri.

    “Ketika muncul keinginan untuk melanjutkan studi doktoralnya, salah satu pertimbangan yang menjadi perhatian Hakim Terduga adalah apakah universitas dimaksud ‘mengakui’ nilai-nilai mata kuliah yang pernah diikutinya di GCU, sehingga Hakim Terduga tidak perlu lagi mengikuti kuliah-kuliah yang serupa,” sambungnya.

    Menurut MKMK, dari sisi kepraktisan yang menjadi pertimbangan Arsul Sani untuk melanjutkan studi doktor, tidak berbenturan dengan persoalan etika. Selain itu, MKMK menilai sebelum proses pendaftaran, Arsul Sani telah berhati-hati dalam menjatuhkan pilihannya dengan melakukan pemeriksaan reputasi kampus melalui internet.

    “Langkah-langkah ini dalam pandangan Majelis Kehormatan pantas dinilai sebagai hal yang patut dilakukan,” katanya.

    Yuliandri mengatakan MKMK juga menemukan fakta selama proses pendidikan tersebut, Arsul Sani mengajukan penelitian disertasi dengan judul ‘Re-examining the consideration of national security interests and human rights protection in counter terrorism legal policy: a case study on! Indonesia with focus on post Bal-bombings development’.

    Menurut dia, MKMK tidak dalam posisi untuk menilai kelayakan studi maupun hasil penelitian tersebut.

    Yuliandri mengatakan pihaknya tak menemukan cukup bukti untuk meragukan proses penelitian yang dilakukan Arsul Sani. Terlebih, menurut dia, telah ada upaya dari Arsul Sani untuk melakukan penerjemahan penelitiannya ke Bahasa Indonesia dan diterbitkan sebagai buku dengan judul ‘Keamanan Nasional dan Perlindungan HAM: Dialektika Kontraterorisme di Indonesia’ (Penerbit Buku Kompas, 2023).

    “Hal ini menunjukkan sikap bahwa penelitiannya dilakukan dengan sungguh-sungguh serta ada keinginan untuk menyebarluaskan gagasannya kepada publik yang lebih luas, tidak hanya berupa hasil penelitian disertasi yang dituliskan dalam bahasa asing in casu bahasa Inggris,” ujarnya.

    “Menimbang bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan yang telah diuraikan di atas, Majelis Kehormatan tiba pada kesimpulan bahwa, dalam konteks penegakan Sapta Karsa Hutama, Hakim Terduga tidak terbukti melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik yang dikaitkan dengan pemalsuan dokumen atau dengan sengaja menggunakan dokumen, in casu ijazah pendidikan doktoral, palsu dalam memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi,” imbuh dia.

    Baca berita selengkapnya di sini.

    (fra/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Tim SAR Fokus Cari Korban Selamat usai Badan Pesawat ATR Ditemukan

    January 18, 2026

    Usai Banjir, Aceh Barat Dilanda Kebakaran Hutan & Lahan

    January 18, 2026

    Kronologi Temuan Badan-Ekor Pesawat ATR 42-500 di Lereng Bulusaraung

    January 18, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Lin Chun Yi Tantang Jonatan Christie di Final India Open 2026

    Berita Olahraga January 18, 2026

    Ligaolahraga.com -New Delhi – Pemain kidal andalan Taiwan, Lin Chun Yi, mengalahkan peraih medali perunggu…

    Usai Jadi Saksi Nikah, Prabowo dan Jokowi Terlihat Berbincang Santai : Okezone News

    January 18, 2026

    Atletico Madrid memantau Penyerang Paris Saint-Germain Januari Ini

    January 18, 2026

    Menhan Lantik 12 Tenaga Ahli DPN, Ada Noe Letto dan Anak Hotman Paris : Okezone News

    January 18, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Lin Chun Yi Tantang Jonatan Christie di Final India Open 2026

    January 18, 2026

    Usai Jadi Saksi Nikah, Prabowo dan Jokowi Terlihat Berbincang Santai : Okezone News

    January 18, 2026

    Atletico Madrid memantau Penyerang Paris Saint-Germain Januari Ini

    January 18, 2026

    Menhan Lantik 12 Tenaga Ahli DPN, Ada Noe Letto dan Anak Hotman Paris : Okezone News

    January 18, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.