Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa lebih dari separuh (61,8 persen) kasus ini bersumber dari modus belanja online, baik dari transaksi domestik maupun internasional. Data ini menjadi alarm keras tentang rendahnya literasi kepabeanan di masyarakat.
“Ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu bekal pemahaman yang lebih jelas tentang alur kepabeanan,” ujar Nirwala di Jakarta, dikutip Kamis 11 Desember 2025.
Menanggapi kerentanan ini, DJBC meluncurkan kampanye edukasi publik berskala nasional bertajuk “STOP-CEK-LAPOR”. Kampanye ini dirancang sebagai jembatan pengetahuan untuk membantu masyarakat mengenali ciri penipuan, memverifikasi informasi, dan melaporkan tindakan mencurigakan.
Menurut Nirwala, para pelaku penipuan modern memanfaatkan celah psikologis korban dengan modus beragam: mulai dari intimidasi paket tertahan, denda mendadak, hingga penyamaran sebagai petugas resmi. Sering kali, korban tidak tahu harus memverifikasi atau melapor ke mana.
Kampanye STOP-CEK-LAPOR menawarkan tiga langkah sederhana:
Pertama, masyarakat diminta untuk tenang dan berhenti sejenak sebelum merespons pesan mencurigakan, mengklik tautan, atau melakukan transfer uang.
Kedua, verifikasi informasi melalui kanal resmi Bea Cukai: Bravo Bea Cukai 1500225, situs beacukai.go.id, atau akun media sosial resmi.
Ketiga, segera laporkan upaya penipuan melalui kanal pengaduan terintegrasi Bea Cukai, atau melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) jika sudah terjadi kerugian.
Nirwala juga memberikan jaminan penting untuk meredakan kepanikan masyarakat. Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi. Selain itu, dalam prosedur resmi, pengguna jasa memiliki waktu beberapa hari untuk melakukan pembayaran sesuai tagihan, tanpa ada kewajiban transfer seketika.
Untuk mendukung gerakan ini, DJBC juga merilis Laman AmanBersama di http://www.beacukai.go.id/amanbersama.
Kampanye ini tidak hanya berjalan sendiri. DJBC telah memperkuat jangkauannya melalui kerja sama lintas instansi, termasuk dengan OJK (melalui IASC), POLRI, dan berbagai pemangku kepentingan.

