Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    David Moyes Tegas Bantah Rumor Transfer Iliman Ndiaye

    January 18, 2026

    KPK Kasih Kode Bakal Usut Dugaan Suap Terkait Kuota Haji Tambahan

    January 18, 2026

    Meski Sassuolo Kalah 0-1 dari Napoli, Jay Idzes Tetap Tampil Luar Biasa : Okezone Bola

    January 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Bupati Lampung Tengah Tersangka KPK, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum

    Bupati Lampung Tengah Tersangka KPK, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 11, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan partainya siap memberi bantuan hukum untuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya usai ditetapkan tersangka oleh KPK.

    “Tentu selama yang bersangkutan itu membutuhkan bantuan hukum kami akan menyiapkannya,” kata Doli saat dihubungi, Kamis (11/12).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dia bilang Golkar tak mau mendahului proses hukum di KPK, termasuk peluang partai akan mengambil sikap soal status Ardito sebagai kader. Lagi pula, kata Doli, Ardito saat ini masih berstatus tersangka, dan belum terdakwa.





    “Dia kan masih tersangka, dia belum menjadi terdakwa, nah kita lihat perkembangan berikutnya seperti apa. Baru kita ambil langkah tindakan,” katanya.

    Ardito Wijaya menjadi tersangka dugaan kasus korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

    Selain Ardito, ada empat tersangka lain dalam kasus itu. Mereka ialah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah Anton Wibowo, dan Mohamad Lukman Sjamsuri.

    Ardito, Anton, Riki Hendra, dan Ranu Hari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (fra/ryn/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Banjir Rendam 36 RT dan 27 Ruas Jalan Jakarta, Puluhan Warga Mengungsi

    January 18, 2026

    Aksi SAR di Medan Ekstrem Lokasi Puing Pesawat ATR 42-500

    January 18, 2026

    Polisi Periksa Kejiwaan 2 Pria Saling Kenal Masturbasi di TransJakarta

    January 18, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    David Moyes Tegas Bantah Rumor Transfer Iliman Ndiaye

    Berita Olahraga January 18, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Manajer Everton, David Moyes, dengan tegas membantah klaim bahwa klubnya telah…

    KPK Kasih Kode Bakal Usut Dugaan Suap Terkait Kuota Haji Tambahan

    January 18, 2026

    Meski Sassuolo Kalah 0-1 dari Napoli, Jay Idzes Tetap Tampil Luar Biasa : Okezone Bola

    January 18, 2026

    India Open 2026: An Se Young Masih Mengejar Kesempurnaan

    January 18, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    David Moyes Tegas Bantah Rumor Transfer Iliman Ndiaye

    January 18, 2026

    KPK Kasih Kode Bakal Usut Dugaan Suap Terkait Kuota Haji Tambahan

    January 18, 2026

    Meski Sassuolo Kalah 0-1 dari Napoli, Jay Idzes Tetap Tampil Luar Biasa : Okezone Bola

    January 18, 2026

    India Open 2026: An Se Young Masih Mengejar Kesempurnaan

    January 18, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.