Gus Salam menegaskan bahwa MLB adalah mekanisme shorih yang diatur dalam ART NU untuk menilai dugaan pelanggaran para mandataris. Ia menyebut MLB sebagai langkah konstitusional, elegan, dan bermartabat untuk mengakhiri apa yang ia sebut sebagai geger PBNU.
“MLB solusi untuk mengakhiri perbuatan syubhat yang memenuhi unsur pelanggaran berat oleh para mandataris, dan mencabut mandat,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis, 11 Desember 2025.
Menurutnya, jika pertentangan terus dipertajam, keributan tak akan pernah selesai. Perbedaan tafsir di antara pihak-pihak yang bertikai hanya membuat masalah kian rumit.
Gus Salam yang mengaku pendukung hasil Muktamar 34 NU di Lampung mengatakan bahwa sejak awal periode berjalan, PBNU dibangun di atas landasan yang rapuh dan penuh prasangka. Dalam perjalanannya, ia menilai prinsip-prinsip dasar NU mulai diabaikan:
“Yang tersisa adalah pelampiasan prasangka. Kepemimpinan berdasar sangkaan; dikira baik, padahal merusak. Disangka untuk menguatkan, padahal bisa melemahkan, bahkan menghancurkan. Dan, PBNU 2021-2026 diliputi oleh tindakan syubhat, yang semestinya dihindari, tapi justru dilakukan,” kata dia lagi.
Situasi panas di internal PBNU mencuat setelah rapat harian Syuriyah menilai adanya pelanggaran serius terkait penyelenggaraan Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) NU, undangan narasumber yang disebut terkait jaringan zionisme internasional, hingga dugaan persoalan tata kelola keuangan.
Di sisi lain, Gus Salam juga menilai Rais Aam, KH Miftachul Akhyar, dan KH Zulfa Musthofa telah melakukan syubhatut thorieq, karena menerima dan menjalankan keputusan pleno yang menurutnya tak sepenuhnya memiliki legitimasi mekanis.
“Keduanya melakukan tindakan atas dasar mekanisme yang tidak shorih diatur dan tidak tegas dijabarkan dalam ART dan peraturan NU. Sehingga, berada antara mekanisme yang boleh dilakukan dan terlarang dilakukan, namun kemudian tetap dilakuan,” jelasnya.
Gus Salam menilai MLB adalah satu-satunya mekanisme sah untuk keluar dari kekisruhan. Ia juga meminta pemerintah tidak ikut campur dalam konflik PBNU dan mengingatkan bahwa legitimasi kepengurusan NU bukan berasal dari Kemenkumham, melainkan dari pengakuan para ulama pesantren.
“Walaupun jam’iyyah NU terikat UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), namun status hukum pendirian NU telah ditetapkan sebelum terbentuk NKRI dan pengakuan utama atas adanya kepengurusan PBNU, cukup dengan pengakuan ulama-kiai pesantren yang diwakili struktur NU ditingkat wilayah, cabang hingga ranting,” pungkasnya.

