Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Amri/Nita Langsung Kandas di Babak 16 Besar Individual SEA Games 2025

    December 11, 2025

    Duit Rp193 Juta dan 850 Gram Logam Mulia Disita dari Tangan Ardito Wijaya

    December 11, 2025

    Hasil Bulu Tangkis SEA Games 2025: Leo Bagas dan Rachel Febi Kompak Tembus 8 Besar : Okezone Sports

    December 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana ke RK soal Hak Identitas Anak

    PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana ke RK soal Hak Identitas Anak

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 11, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Bandung, CNN Indonesia —

    Pengadilan Negeri Bandung menolak seluruh gugatan yang diajukan Lisa Mariana Presley terhadap Ridwan Kamil dalam perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bandung terkait hak identitas anak.

    Putusan tersebut dipublikasikan secara daring pada Senin (8/12).

    Majelis hakim menilai dalil gugatan tidak terbukti karena bertentangan dengan fakta hukum, terutama hasil tes DNA yang telah diumumkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 20 Agustus 2025.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Berdasarkan pemeriksaan laboratorium oleh Biro Laboratorium Pusdokkes Polri, tidak ditemukan kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak LM berinisial CA. Temuan ilmiah ini sekaligus membantah klaim yang menjadi dasar gugatan perdata Lisa Mariana.

    Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menyatakan kliennya menghormati putusan majelis hakim dan menilai keputusan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum.





    “Putusan ini sejalan dengan fakta hukum yang terungkap sejak awal, termasuk hasil tes DNA yang secara ilmiah menyatakan bahwa CA bukan anak biologis Bapak Ridwan Kamil. Dengan demikian, dalil perbuatan melawan hukum dalam gugatan ini memang tidak terbukti,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (12/12).

    Di luar perkara perdata, Muslim menjelaskan bahwa di Bareskrim Polri, Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.

    Penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti elektronik, serta hasil tes DNA yang menegaskan tidak adanya hubungan biologis antara CA dan Ridwan Kamil.

    Muslim menegaskan bahwa Ridwan Kamil sejak awal menyerahkan seluruh persoalan kepada proses hukum.

    “Bapak Ridwan Kamil selalu kooperatif dan menghormati mekanisme hukum. Hari ini menjadi momentum yang memberikan kejelasan dan menegaskan kembali pentingnya menyelesaikan masalah melalui jalur hukum,” ucapnya.

    Proses hukum terhadap Lisa Mariana di Bareskrim akan berjalan sesuai agenda penyidikan masing-masing institusi. Pihak Ridwan Kamil menyatakan akan mengikuti setiap perkembangan sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Putusan PN Bandung ini menjadi titik penting dalam rangkaian panjang perkara yang telah berlangsung sejak April 2025, sekaligus mengukuhkan kembali hasil pemeriksaan ilmiah yang telah disampaikan aparat penegak hukum,” ujar Muslim.

    Sebelumnya, Lisa Mariana membawa perkara dugaan perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil ke persidangan. Selain hak identitas anak, Lisa turut menggugat Ridwan Kamil untuk membayar kerugian materiil Rp6,6 miliar dan kerugian immateriil Rp10 miliar.

    Bukan hanya itu. Lisa dalam gugatannya terhadap Ridwan Kamil meminta supaya hakim PN Bandung menyita aset rumahnya di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Lalu, Lisa menuntut Ridwan Kamil membayar Rp10 juta per hari jika RK tak bisa menjalankan isi putusannya nanti.

    (csr/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Duit Rp193 Juta dan 850 Gram Logam Mulia Disita dari Tangan Ardito Wijaya

    December 11, 2025

    Dokter ASN dkk Gugat UU TNI yang Atur Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

    December 11, 2025

    Ardito Wijaya Diduga Terima Suap Rp5,75 Miliar

    December 11, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Amri/Nita Langsung Kandas di Babak 16 Besar Individual SEA Games 2025

    Berita Olahraga December 11, 2025

    Ligaolahraga.com -Pathum Thani – Hasil minor diraih oleh pasangan ganda campuran Indonesia, Amri Syahnawi /…

    Duit Rp193 Juta dan 850 Gram Logam Mulia Disita dari Tangan Ardito Wijaya

    December 11, 2025

    Hasil Bulu Tangkis SEA Games 2025: Leo Bagas dan Rachel Febi Kompak Tembus 8 Besar : Okezone Sports

    December 11, 2025

    Dokter ASN dkk Gugat UU TNI yang Atur Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

    December 11, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Amri/Nita Langsung Kandas di Babak 16 Besar Individual SEA Games 2025

    December 11, 2025

    Duit Rp193 Juta dan 850 Gram Logam Mulia Disita dari Tangan Ardito Wijaya

    December 11, 2025

    Hasil Bulu Tangkis SEA Games 2025: Leo Bagas dan Rachel Febi Kompak Tembus 8 Besar : Okezone Sports

    December 11, 2025

    Dokter ASN dkk Gugat UU TNI yang Atur Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

    December 11, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.