Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gagal di Kandang, Para Pemain India Incar Gelar di Indonesia Masters 2026

    January 20, 2026

    Purbaya Usai Ketemu Calon Wamenkeu Juda Agung: Pengetahuan Ekonominya Cukup

    January 20, 2026

    Pertukaran Jabatan Wamenkeu dan Deputi Gubernur BI, Purbaya: Sebelum Februari Sudah Terjadi : Okezone Economy

    January 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Korban Kecelakaan Mobil Pengangkut Makanan Gratis Bertambah, Total 22 Orang Dirawat

    Korban Kecelakaan Mobil Pengangkut Makanan Gratis Bertambah, Total 22 Orang Dirawat

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 12, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menyampaikan bahwa total 22 orang tercatat sebagai korban yang menjalani perawatan di RSUD Koja dan RSUD Cilincing.

    “Sampai saat ini total yang dirawat atau yang mendapat perawatan 22 orang, 10 orang sudah rawat jalan,” jelas Kombes Erick di Mapolres Jakarta Utara pada Kamis, 11 Desember 2025.

    Saat ini, beberapa korban yang sebelumnya dirawat di RSUD Cilincing sudah diizinkan pulang dan melanjutkan perawatan di rumah (rawat jalan).


    Sementara itu, korban lainnya masih memerlukan perawatan intensif.  Sebanyak 3 orang dirawat inap di RSUD Cilincing dan 9 orang dirawat inap di RSUD Koja. 

    Pihak kepolisian telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Sopir berinisial AI ditetapkan sebagai tersangka.

    AI dijerat dengan Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya (kealpaan) yang mengakibatkan orang lain menderita luka-luka atau luka berat, yang menyebabkan korban sakit atau tidak bisa bekerja untuk waktu tertentu.

    Sopir tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan 1 tahun.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Purbaya Usai Ketemu Calon Wamenkeu Juda Agung: Pengetahuan Ekonominya Cukup

    January 20, 2026

    Guru SD di Rawabuntu Tangsel Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pencabulan

    January 20, 2026

    KPK Periksa Ketua LSM Sniper Kabupaten Bekasi

    January 20, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Gagal di Kandang, Para Pemain India Incar Gelar di Indonesia Masters 2026

    Berita Olahraga January 20, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Badminton : Para pemain bulu tangkis India akan mengincar peningkatan drastis setelah penampilan…

    Purbaya Usai Ketemu Calon Wamenkeu Juda Agung: Pengetahuan Ekonominya Cukup

    January 20, 2026

    Pertukaran Jabatan Wamenkeu dan Deputi Gubernur BI, Purbaya: Sebelum Februari Sudah Terjadi : Okezone Economy

    January 20, 2026

    Guru SD di Rawabuntu Tangsel Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pencabulan

    January 20, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Gagal di Kandang, Para Pemain India Incar Gelar di Indonesia Masters 2026

    January 20, 2026

    Purbaya Usai Ketemu Calon Wamenkeu Juda Agung: Pengetahuan Ekonominya Cukup

    January 20, 2026

    Pertukaran Jabatan Wamenkeu dan Deputi Gubernur BI, Purbaya: Sebelum Februari Sudah Terjadi : Okezone Economy

    January 20, 2026

    Guru SD di Rawabuntu Tangsel Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pencabulan

    January 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.