“Ini bukan salah urus administrasi. Ini kejahatan lingkungan! Mereka sudah merusak hutan, bikin banjir, dan masyarakat yang jadi korban. Harus dibawa ke ranah pidana biar ada efek jera,” sentil Anggota Komisi IV, Daniel Johan, kepada wartawan, Jumat, 12 Desember 2025.
Daniel juga meminta Kemenhut buka kartu siapa saja perusahaan dan PHAT yang sudah disegel. Jangan ada yang diproteksi, apalagi kalau pemain besar.
“Jangan ditutup-tutupi, tidak boleh ada tebang pilih. Negara harus pasang badan buat rakyat dan lingkungan, bukan buat pelaku perusakan hutan,” tegas Politikus PKB ini.
Daniel mengingatkan pemerintah mempercepat untuk melanjutkan proses hukum. Aparat juga diminta kerja tanpa takut bayang-bayang modal besar maupun tekanan politik.
“Penegakan hukum lingkungan harus tegak lurus. Kalau dibiarkan, bencana bakal terus berulang dan rakyat yang disuruh nanggung akibatnya,” tutupnya.
Sebelumnya, Kemenhut menyegel empat titik yang dianggap menjadi penyebab bencana Sumatera. Yakni areal Konsesi TPL Desa Marisi (Tapsel), PHAT Jhon Ary Manalu (Pardomuan), PHAT Asmadi Ritonga (Dolok Sahut), dan PHAT David Pangabean (Simanosor Tonga).Sementara tujuh PHAT yang ikut kena segel masing-masing berinisial JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.
Investigasi awal menduga ada praktik pemanenan atau pengambilan hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang. Pelanggaran ini masuk Pasal 50 ayat 2 huruf c UU 41/1999 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar sebagaimana Pasal 78 ayat 6.

