Langkah penting hindari denda pajak kendaraan. (Foto: ilustrasi/Freepik)
JAKARTA – Banyak pemilik kendaraan baru menyadari adanya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setelah menerima tagihan atau memeriksa status pajaknya secara daring. Padahal, sebagian besar denda muncul karena hal-hal sederhana yang sebenarnya dapat dicegah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny menegaskan, dengan kebiasaan administratif yang lebih tertib, pemilik kendaraan dapat menghindari biaya tambahan sekaligus memastikan data kendaraannya tetap valid.
Berikut sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah keterlambatan dan denda PKB.
1. Tandai Tanggal Jatuh Tempo
Kesalahan paling umum adalah lupa jadwal pembayaran. Menandai tanggal jatuh tempo pada kalender fisik maupun digital dapat menjadi langkah sederhana namun efektif.
Banyak orang juga memilih menambah pengingat otomatis di ponsel yang muncul beberapa hari atau bahkan beberapa minggu sebelum jatuh tempo. Pengingat ini membuat pemilik kendaraan tidak hanya bergantung pada ingatan saja.

