Bintang Bokep Bonnie Blue Terbukti Langgar Ketertiban Umum
JAKARTA – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi empat warga negara (WNA) yang tergabung dalam manajemen Bonnie Blue. Keempat orang itu dinilai melanggar ketertiban umum karena membuat konten pornografi.
Sebelumnya, polisi menangkap aktris porno Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue di Bali. Aktris cantik asal Inggris ini diamankan saat diduga sedang memproduksi video asusila bersama 18 WNA lainnya.
“Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian. Sementara untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” tegas Winarko, Sabtu (13/12/2025).
Mereka yang dideportasi adalah Tia Emma Bellinger alias Bonnie Blue (26), LAJ (27), INL (24) dan JJT (26). Keputusan menjatuhkan sanksi administratif itu dilakukan usai putusan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar.
Winarko menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival).
Namun, mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.
Winarko menjelaskan Bonnie Blue Cs telah dideportasi sejak Jumat (12/12) kemarin melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Nama keempat orang itu juga dicantumkan dalam daftar penangkalan.

