Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya/Okezone
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta adanya standarisasi atau sistem pelaporan keuangan partai politik (parpol). Hal ini menyusul temuan KPK terkait Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya yang menggunakan dana korupsi untuk melunasi biaya kampanye.
KPK menilai temuan ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang berakibat pada para kepala daerah terpilih mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut.
Selain itu, tidak akuntabel dan transparansinya laporan keuangan partai politik, membuat ketidakmampuan dalam mencegah adanya aliran uang yang tidak sah kepada partai politik.
“KPK mendorong pentingnya standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik, agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (13/12/2025).
Komisi antirasuah juga menilai ada permasalah mendasar lain terkait integrasi rekrutmen kaderisasi dalam partai politik. Masalah ini memicu adanya mahar politik di mana hanya kader-kader yang memiliki kekuatan finansial yang bisa maju.
“Permasalahan mendasar lainnya adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antar-parpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas,” tutur dia.
Budi melanjutkan, Direktorat Monitoring KPK akan melakukan kajian terkait hal ini. Hasil kajian ini nantinya akan disampaikan sebagai rekomendasi untuk memperbaiki sistem dalam pemangku kepentingan sebagai upaya pencegahan korupsi.

