Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Max Allegri: Kami Perlu Kembali Menang di Pertandingan Kandang

    January 18, 2026

    Pemerintah Targetkan 1.000 Penerima Beasiswa S2, Bakal Tempuh Pengabdian di 154 Kawasan Transmigrasi : Okezone Edukasi

    January 18, 2026

    Bencana Longsor Rusak Rumah Warga Pamekasan hingga Situbondo

    January 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri

    Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 13, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Terdapat 17 kementerian dan lembaga pemerintah yang kini dapat diduduki oleh anggota Polri aktif.

    Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Polri 10/2025, pelaksanaan tugas anggota jabatan Polri pada jabatan di dalam negeri dilaksanakan pada kementerian/ lembaga/badan/ komisi; dan Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Selanjutnya, pada Pasal 3 ayat (3), pelaksanaan tugas anggota polri dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.





    Sementara dalam Pasal 3 ayat (4), tertulis bahwa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 adalah jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri pada Selasa (9/12).

    Peraturan Polri 10/2025 ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di sejumlah kementerian atau lembaga.

    Peraturan Polri ini keluar setelah MK mengabulkan permohonan mengabulkan permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa).

    Mereka menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

    Dalam pasal 28 mengatur anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar polri setelah mengundurkan diri.

    Sementara pada penjelasan Pasal 28 yang dimaksud jabatan di luar kepolisian ialah tidak memiliki sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan kedua ketentuan tersebut secara substansi, anggota polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian apabila sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    “Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujar Mansyur.

    Berikut 17 daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri aktif:

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    3. Kementerian Hukum
    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    5. Kementerian Kehutanan
    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    7. Kementerian Perhubungan
    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
    10. Lembaga Ketahanan Nasional
    11. Otoritas Jasa Keuangan
    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    15. Badan Intelijen Negara (BIN)
    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

    (fra/nat/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Bencana Longsor Rusak Rumah Warga Pamekasan hingga Situbondo

    January 18, 2026

    Haru Presiden Prabowo Jadi Saksi Nikah Sekretaris Pribadi

    January 18, 2026

    BMKG Pantau Bibit Siklon 97S, Indonesia Timur Diminta Waspada

    January 18, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Max Allegri: Kami Perlu Kembali Menang di Pertandingan Kandang

    Berita Olahraga January 18, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Max Allegri menegaskan AC Milan bertanggung jawab untuk meraih kemenangan saat…

    Pemerintah Targetkan 1.000 Penerima Beasiswa S2, Bakal Tempuh Pengabdian di 154 Kawasan Transmigrasi : Okezone Edukasi

    January 18, 2026

    Bencana Longsor Rusak Rumah Warga Pamekasan hingga Situbondo

    January 18, 2026

    Marco Silva Bisa Terima Kekalahan Fulham dari Leeds United

    January 18, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Max Allegri: Kami Perlu Kembali Menang di Pertandingan Kandang

    January 18, 2026

    Pemerintah Targetkan 1.000 Penerima Beasiswa S2, Bakal Tempuh Pengabdian di 154 Kawasan Transmigrasi : Okezone Edukasi

    January 18, 2026

    Bencana Longsor Rusak Rumah Warga Pamekasan hingga Situbondo

    January 18, 2026

    Marco Silva Bisa Terima Kekalahan Fulham dari Leeds United

    January 18, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.