“Kami sudah melakukan profiling akun serta sudah memulai penyelidikan,” Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dikutip dari Antara, Sabtu, 13 Desember 2025.
Menurutnya, penerimaan laporan polisi sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses hukum dan memperkuat keterangan saksi korban. Dengan laporan resmi pihaknya dapat menindaklanjuti secara maksimal.
“Penerimaan laporan polisi diperlukan untuk melengkapi proses hukum dan menguatkan keterangan saksi korban,” ungkapnya.
Pernyataan Kombes Hendra muncul setelah beredarnya video siaran langsung Adimas Firdaus di media sosial. Dalam video tersebut, Adimas melontarkan kata-kata kasar bernada penghinaan terhadap suku Sunda. Ironisnya, meski sudah diingatkan oleh temannya, Adimas justru menantang sambil tertawa.
Belakangan, Adimas mengaku aksi tersebut dilakukan saat siaran langsung di Surabaya. Ia juga menyebut ujaran kebencian terhadap supoter Persib juga sengaja dilontarkan untuk memancing kontroversi dan menarik perhatian publik.
Atas perbuatannya Adimas telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Viking Persib Club. Laporan dilayangkan melalui kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki, ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
“Kami sudah membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian yang viral di media sosial. Saya juga diberi penugasan oleh Ketua Viking Tobias Ginanjar untuk membuat laporan polisi terkait dengan adanya ujaran kebencian tersebut,” ujar Ferdy.

