Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menegaskan, zona inti merupakan jantung konservasi yang tidak boleh diperlakukan sebagai ruang fleksibel, apalagi dialihkan menjadi zona pemanfaatan. Menurutnya, perubahan tersebut akan membuka peluang degradasi hutan serta hilangnya habitat satwa kunci.
“Saya sebagai anggota Komisi IV DPR menilai rencana perubahan fungsi yang mengurangi zona inti Taman Nasional Way Kambas sebagai langkah keliru dan berisiko melemahkan perlindungan ekosistem,” tegas Daniel kepada RMOL Sabtu, 13 Desember 2025.
Ia mewanti-wanti para pengambil kebijakan agar berhati-hati mengambil keputusan, terlebih di tengah meningkatnya bencana banjir dan tanah longsor akibat perubahan kawasan hutan dan kerusakan lingkungan.
“Sudah tahu saat ini terjadi bencana banjir tanah longsor akibat perubahan kawasan hutan, kerusakan hutan menjadi penyebab bencana. Ini lagi bencana malah TNWK mau mengubah peruntukan kawasan ini ke zona pemanfaatan,” ujar Legislator PKB ini.
Daniel menilai, perubahan fungsi kawasan TNWK juga akan mengancam habitat gajah, badak, serta satwa langka lainnya dan berpotensi meningkatkan konflik satwa dengan manusia.
Selain itu, rencana tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Kehutanan yang mewajibkan perlindungan ketat terhadap zona inti kawasan konservasi dan hutan lindung.
Komisi IV DPR RI pun mendorong pemerintah untuk memberlakukan moratorium perubahan fungsi kawasan hingga dilakukan audit ekologis dan tata kelola yang objektif. Pemerintah juga diminta mengoptimalkan zona pemanfaatan tanpa menyentuh zona inti, serta memprioritaskan restorasi dan rehabilitasi Taman Nasional Way Kambas.
“Sebagai anggota Komisi IV DPR dengan tegas meminta pemerintah mempertahankan zona inti Way Kambas. Perlindungan kawasan konservasi tidak boleh dinegosiasikan hanya untuk kepentingan jangka pendek,” pungkas Daniel.
Berdasarkan Peta Zona Pengelolaan TNWK 2020, luas kawasan mencapai 125.621,30 hektare, terdiri dari zona inti 59.935,82 hektare; zona rimba 36.000,05 hektare; zona pemanfaatan 3.934,24 hektare; zona rehabilitasi 16.680,99 hektare; zona religi 2,13 hektare; dan zona khusus 9.066,07 hektare.
Data yang dihimpun Kantor Berita RMOLLampung, TNWK bakal mengalami perubahan pada zona pengelolaan. Ada empat zona yang akan diambil alih pihak ketiga, masing-masing Resor Way Kanan, Resor Sekapuk, Resor Wako, dan Resor Rantau Jaya.
Keempat resor ini berada ditengah kawasan TNWK dan membelah TNWK menjadi 3 bagian.
Bila perubahan fungsi TNWK terjadi, akan perubahan signifikan terjadi pada zona inti, di mana sebagian besar kawasan tersebut akan dialihkan menjadi zona pemanfaatan.
Sejumlah resor seperti Resor Way Kanan, Resor Sekapuk, Resor Wako, dan Resor Rantau Jaya masuk dalam usulan perubahan menjadi zona pemanfaatan dari sebelumnya zona inti TNWK.

