Hal ini disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo saat disinggung keterlibatan Bupati Pati Sudewo dalam kasus tersebut. Menurutnya, tim penyidik masih perlu mendalami beberapa hal. Mengingat, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara sembarangan meski ada desakan dari warga Pati melalui Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
“Tentunya dalam strategi penanganan perkaranya, kami menyisir terlebih dahulu dari beberapa titik, pihak-pihak misalnya, pihak-pihak yang secara teknis di lapangan diduga terlibat dalam proses pengadaannya, terlibat dalam proses dugaan pengondisiannya,” kata Budi seperti dikutip, Minggu, 14 Desember 2025.
Selain itu kata Budi, tim penyidik juga masih mencari alur perintah yang berujung pada terjadinya penyuapan.
“Dan tentunya juga aliran-aliran uang. Kami akan telusuri kepada pihak siapa saja dugaan aliran uang dari proyek ini mengalir,” tegas Budi.
Sudewo telah diperiksa selama 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 22 September 2025.
Sudewo sebelumnya juga sudah diperiksa selama 6,5 jam pada Rabu, 27 Agustus 2025. Saat itu, Sudewo dicecar soal proyek pembangunan jalur kereta api, khususnya di bagian Jawa Tengah, yaitu di wilayah Solo Balapan. Termasuk didalami soal aliran uang dalam perkara ini.
Dalam proyek JGSS.6, Sudewo disebut menerima komitmen fee sebesar Rp720 juta. Bahkan dalam persidangan, tim JPU mengungkapkan bahwa KPK sudah menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo.

