Begitu dikatakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Muktiono, dalam diskusi Hari HAM bertajuk “Kekerasan Militer dan Urgensi Reformasi Peradilan Militer” di Sadjoe Cafe and Resto, Jakarta Selatan.
Selain soal diskriminasi, kata Muktiono, pemisahan itu juga bertentangan dengan prinsip kesetaraan di muka hukum.
“Pemisahan itu bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam ICCPR maupun dalam Konstitusi Indonesia,” kata Muktiono dalam keterangan tertulis, Minggu 14 Desember 2025.
Muktiono dalam diskusi itu juga menyoroti bahwa salah satu tantangan utama pemajuan HAM di Indonesia adalah terkikisnya supremasi sipil akibat menguatnya militerisme.
“Salah satunya tercermin dari belum direalisasikannya reformasi peradilan militer,” katanya.
Padahal, katanya, reformasi tersebut merupakan amanat TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri serta UU 34/2004 tentang TNI.
“Namun hingga kini, termasuk dalam pembahasan Revisi UU TNI, akar persoalan tersebut belum disentuh secara substantif,” pungkasnya.

