Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rosenior Soroti Aksi Tak Terlihat Joao Pedro saat Chelsea Tekuk Brentford

    January 18, 2026

    Harapan dan Saksi Bisu di Tengah Krisis

    January 18, 2026

    Rel Kereta Terendam Banjir, Calon Penumpang Berbondong-bondong Refund Tiket di Stasiun Gambir : Okezone News

    January 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»29 Korban Terorisme di Sulteng Dapat Kompensasi Rp3,9 Miliar

    29 Korban Terorisme di Sulteng Dapat Kompensasi Rp3,9 Miliar

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 15, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi sebesar Rp3,9 miliar kepada 29 korban dan ahli waris korban tindak pidana terorisme di wilayah Sulawesi Tengah.

    Rinciannya, kompensasi diserahkan kepada 27 Korban Terorisme Masa Lalu (KTML) dan 2 orang korban berdasarkan penetapan pengadilan.

    Penyerahan kompensasi dilaksanakan di Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias bersama Pelaksana Harian Ketua PT Sulawesi Tengah Tri Rachmat Setijanta dan dihadiri perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Tengah pada Jumat (12/12) lalu.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Penyerahan kompensasi ini diberikan sebagai bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak-hak korban tindak pidana terorisme,” kata Susi melalui keterangan persnya, Sabtu (13/12).





    Kompensasi sebesar Rp500 juta diberikan kepada 2 orang ahli waris korban tindak pidana terorisme di Desa Tindaki, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tahun 2019.

    Penyerahan kompensasi dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Parigi Nomor: 1/KOM.PID/2025/PN Parigi tanggal 14 Oktober 2025.

    Pada kesempatan yang sama, LPSK juga menyerahkan kompensasi sebesar Rp3.405.000.000 kepada 27 KTML di wilayah Tentena, Poso, dan Palu.
    Hak tersebut atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan kompensasi serta bantuan medis, psikologis, dan psikososial hingga 22 Juni 2028.

    Susi menyampaikan pemberian kompensasi tersebut merupakan wujud nyata tanggung jawab negara kepada korban tindak pidana terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
    Menurutnya, regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan dan pemulihan hak-hak korban.

    “Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang progresif dan menunjukkan keberpihakan negara kepada korban terorisme. Negara hadir untuk memastikan korban dan ahli waris memperoleh haknya, termasuk melalui mekanisme kompensasi,” kata Susi.

    Dia menambahkan Putusan MK membuka kembali akses keadilan bagi korban- yang sebelumnya belum sempat mengajukan permohonan- lewat perpanjangan batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu.

    Perpanjangan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam menjamin pemenuhan hak korban secara lebih adil dan inklusif.

    Susi memahami nilai kompensasi yang diberikan tentu belum sebanding dengan penderitaan yang dialami korban tindak pidana terorisme. Namun demikian, kata dia, kompensasi diharapkan dapat membantu proses pemulihan korban sekaligus menjadi simbol kehadiran negara.

    “Kompensasi ini mungkin belum sepenuhnya menggantikan penderitaan para korban, tetapi setidaknya inilah bentuk tanggung jawab dan kepedulian negara. LPSK berharap dapat terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta masyarakat dalam perlindungan dan pemulihan korban,” tandasnya.

    Susi memandang perlu sinergi yang kuat antara LPSK, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pemerintah daerah, Kepolisian, Kejaksaan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dengan dukungan aktif masyarakat.

    Sinergi lintas sektor tersebut dianggap penting untuk memastikan upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban kejahatan, khususnya korban tindak pidana terorisme, dapat berjalan secara berkelanjutan, komprehensif, dan berkeadilan.

    Sejak tahun 2016 hingga 2024, terang Susi, LPSK telah menyalurkan kompensasi kepada 785 korban untuk 60 peristiwa tindak pidana terorisme di berbagai wilayah Indonesia.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 213 korban menerima kompensasi senilai Rp14.382.333.021, sementara 572 korban lainnya menerima kompensasi sebesar Rp98.925.000.000 melalui mekanisme non-putusan pengadilan bagi KTML.

    Total keseluruhan kompensasi yang telah diberikan negara kepada korban tindak pidana terorisme melalui LPSK mencapai Rp113.802.333.521.

    (ryn/ugo)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    37 RT dan 12 Jalan Masih Terendam

    January 18, 2026

    Alat Pemancar Sinyal Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Sulsel Ditemukan

    January 18, 2026

    Fadli Zon Beber Alasan Tunjuk Tedjowulan Pimpin Keraton Solo

    January 18, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Rosenior Soroti Aksi Tak Terlihat Joao Pedro saat Chelsea Tekuk Brentford

    Berita Olahraga January 18, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Chelsea meraih kemenangan 2-0 atas Brentford pada Sabtu (26/1/2026), namun bagi…

    Harapan dan Saksi Bisu di Tengah Krisis

    January 18, 2026

    Rel Kereta Terendam Banjir, Calon Penumpang Berbondong-bondong Refund Tiket di Stasiun Gambir : Okezone News

    January 18, 2026

    An Se Young Pertahankan Gelar India Open 2026

    January 18, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Rosenior Soroti Aksi Tak Terlihat Joao Pedro saat Chelsea Tekuk Brentford

    January 18, 2026

    Harapan dan Saksi Bisu di Tengah Krisis

    January 18, 2026

    Rel Kereta Terendam Banjir, Calon Penumpang Berbondong-bondong Refund Tiket di Stasiun Gambir : Okezone News

    January 18, 2026

    An Se Young Pertahankan Gelar India Open 2026

    January 18, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.