Rapat tersebut menjadi bagian dari penyesuaian terhadap dinamika regulasi sekaligus penguatan fondasi transformasi jangka menengah BNI. Serta untuk memperkuat arah kebijakan, struktur tata kelola, kesiapan Perseroan menghadapi tahun buku 2026.
RUPSLB yang diselenggarakan secara daring itu dipimpin Komisaris Utama BNI Omar Sjawaldy Anwar dan dihadiri jajaran Dewan Komisaris serta Direksi, termasuk Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan.
Putrama menjelaskan, seluruh keputusan yang diambil dalam RUPSLB merupakan langkah strategis untuk memastikan tata kelola Perseroan tetap selaras dengan perubahan regulasi serta mendukung kelancaran eksekusi strategi bisnis ke depan.
“RUPSLB ini memastikan seluruh aspek tata kelola BNI tetap sejalan dengan perkembangan regulasi dan mendukung kesiapan operasional Perseroan dalam menjalankan strategi bisnis tahun mendatang,” ujar Putrama dalam keterangan tertulis.
Dalam agenda pertama, pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, termasuk penyesuaian tata kelola pengawasan oleh Holding Operasional sesuai amanat Undang-Undang BUMN yang diterbitkan pada 2025.
Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 23/BPU/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
Agenda kedua RUPSLB memberikan persetujuan pendelegasian kewenangan terkait penyusunan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026. Langkah ini dimaksudkan untuk mempercepat proses perencanaan serta memastikan kesiapan operasional Perseroan memasuki tahun buku berikutnya.
Selanjutnya, pemegang saham juga menyetujui hasil pengkinian dokumen Recovery Plan 2025/2026 sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan regulator dan penguatan perencanaan keberlanjutan operasional BNI.
Pada agenda terakhir, RUPSLB mengukuhkan pemberhentian Suminto sebagai anggota Dewan Komisaris BNI seiring penugasannya sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ex-officio Kementerian Keuangan sejak Oktober 2025.
“Masa jabatan Bapak Suminto sebagai Komisaris Perseroan berakhir sejak 8 Oktober 2025 dan pengukuhan pemberhentiannya ditetapkan dalam RUPS Luar Biasa ini,” kata Putrama.
Sehubungan dengan pemberhentian tersebut, RUPSLB selanjutnya menyetujui pengangkatan Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris perseroan menggantikan Suminto.
Adapun Febrio saat ini menjabat Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

