Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Toprak Razgatlioglu Akui Pernah Tolak Tim Satelit Yamaha Sebelum Pramac

    December 15, 2025

    PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

    December 15, 2025

    Jelang Nataru, Polisi Antisipasi Kriminalitas dan Kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok : Okezone News

    December 15, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Ditangkap di Semarang, Resbob Langsung Dibawa ke Polda Jabar

    Ditangkap di Semarang, Resbob Langsung Dibawa ke Polda Jabar

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 15, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Resbob lantas dibawa ke Jakarta untuk selanjutnya diserahkan ke Polda Jawa Barat. Ia  tiba dengan pengawalan ketat di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada jelang malam hari dan langsung dibawa ke Mapolda Jabar, Bandung.

    Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah menyatakan bahwa Resbob berpindah-pindah kota mulai dari Surabaya, Solo hingga Semarang.

    “Kita sudah melakukan pencarian mulai dari hari Jumat (12 Desember 2025). Resbob diketahui pada minggu lalu cukup membuat gaduh di media sosial, yang konten videonya pada saat streamer di YouTube, itu mengucapkan, menyudutkan atau menghina salah satu suku yang ada di Indonesia,” ujar Resza kepada wartawan.


    Menurut dia, Resbob dibantu dua orang lainnya dalam pelariannya. Terakhir ia bersembunyi di sebuah pendopo salah satu desa.
     
    “(Resbob) ada di seperti pendopo saat berupaya untuk bersembunyi. Ada dua orang yang membantu ya, saat ini masih kita dalami untuk kita lakukan pemeriksaan, dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 Ayat 2, yaitu setiap orang yang mendistribusikan, atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak mempengaruhi orang sehingga menimbulkan rasa kebencian permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, termasuk suku, dengan ancaman penjara 6 tahun.                     





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

    December 15, 2025

    Tunjuk Ara di Depan Luhut

    December 15, 2025

    Prabowo Perintahkan Audit Total PT Toba Pulp Buntut Banjir Sumut

    December 15, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Toprak Razgatlioglu Akui Pernah Tolak Tim Satelit Yamaha Sebelum Pramac

    Berita Olahraga December 15, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita MotoGP: Toprak Razgatlioglu akhirnya akan menjalani debut MotoGP pada musim 2026 bersama Pramac…

    PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

    December 15, 2025

    Jelang Nataru, Polisi Antisipasi Kriminalitas dan Kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok : Okezone News

    December 15, 2025

    Peluang Lando Norris Menangkan Nominasi BBC Sports Personality Kian Terbuka

    December 15, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Toprak Razgatlioglu Akui Pernah Tolak Tim Satelit Yamaha Sebelum Pramac

    December 15, 2025

    PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

    December 15, 2025

    Jelang Nataru, Polisi Antisipasi Kriminalitas dan Kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok : Okezone News

    December 15, 2025

    Peluang Lando Norris Menangkan Nominasi BBC Sports Personality Kian Terbuka

    December 15, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.