Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Franco Ramos, Gol Debut Sekaligus Kartu Merah Pertama di PSIM Jogja

    January 18, 2026

    Mercedes Bantah Kegagalan, Ferrari Bahas Keputusan 2026

    January 18, 2026

    Dankodaeral X Cup 2026 Bidik Talenta Pesepak Bola Muda Papua

    January 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»DPR Minta OJK Hapus Aturan Membolehkan Debt Collector Pihak Ketiga

    DPR Minta OJK Hapus Aturan Membolehkan Debt Collector Pihak Ketiga

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 15, 2025No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email



    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi III DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapuskan peraturan soal penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector alias mata elang.

    Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Abdullah merespons peristiwa penagihan utang yang menimbulkan tindak pidana dan korban jiwa di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).

    Ia pun menyebut peristiwa penagihan utang oleh pihak ketiga yang kembali terjadi dengan ancaman, kekerasan, dan mempermalukan konsumen di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah, Senin (15/12) seperti dikutip dari Antara.





    Menurutnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga dapat dikatakan tidak efektif. Abduh pun mempertanyakan apa dasar OJK membuat peraturan penagihan oleh pihak ketiga.

    Dia pun merujuk pada UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia yang tak memberikan mandat penagihan utang melalui pihak ketiga.

    “Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara ekplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur,” ujarnya.

    Artinya, kata Abdullah, di tengah kondisi krisis tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga, OJK adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Dia menegaskan agarOJK tidak bisa hanya membuat peraturan tanpa mengawasinya dengan ketat dan memitigasi risikonya.

    Oleh karena itu, pria yang juga anggota Badan Legislasi DPR itu mendesak OJK untuk mengembalikan penagihan utang kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga.

    “Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,” kata Abdullah.

    Abdullah kemudian meminta OJK dan kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang menagih utang melalui pihak ketiga atau debt collector alias mata elang dengan tindak pidana.

    “Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait, jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” tutur politikus PKB itu.

    Sebelumnya, kepolisian menyebut perlu ada evaluasi terkait tindakan mata elang (matel) atau debt collector dalam menarik paksa kendaraan yang menunggak biaya cicilan.

    Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyusul aksi pengeroyokan yang menewaskan dua matel oleh enam anggota Yanma Mabes Polri di Kalibata, Jakarta Selatan.

    Atas kejadian ini, Budi menyampaikan perlu ada evaluasi dari pihak leasing untuk kembali mengatur regulasi yang tepat sehingga peristiwa tidak terulang kembali.

    “Memang kalau dari hasil kondisi di lapangan beberapa dekade ini ada cara-cara yang salah dilakukan oleh mata ulang ataupun debt collector,” kata Budi kepada wartawan dikutip Minggu (14/12).

    Menurut Budi, seharusnya matel selaku pihak ketiga bisa lebih dulu mengimbau para debitur untuk melunasi ataupun melakukan cara-cara administratif lainnya.

    “Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

    Infografis 2 Alasan Debt Collector Pinjol Tagih Paksa Peminjam

    Sebelumnya, pada 2020 silam, Mahkamah Konstitus (MK) pernah memutuskan perusahaan leasing atau pemberi kredit dan debt collector yang jadi pihak ketiga diberi kuasa tak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak.

    Hal itu dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga setiap perusahaan leasing atau kuasanya tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran ciicilan.

    Dalam putusan bernomor 18/PUU-XVII/2019, MK menyatakan selama ini tak ada tata cara pelaksanaan eksekusi atau penarikan barang leasing jika kreditur melewati tenggat pembayaran. Akibatnya muncul paksaan atau kekerasan dari orang yang mengaku sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pembayaran tersebut atau kerap disebut debt collector alias mata elang.

    Dalam putusannya, MK merujuk pada ketentuan eksekusi yang diatur aturan terkait bahwa  eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur–atau dalam istilah hukum disebut sebagai penerima fidusia atau penerima hak, melainkan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.

    Selain itu, dalam putusannya, MK menyatakan kewajiban debitur menyelesaikan utang atau cicilannya tak boleh jadi alasan melakukan teror disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap martabat warga.

    (antara/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    37 RT dan 12 Jalan Masih Terendam

    January 18, 2026

    Alat Pemancar Sinyal Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Sulsel Ditemukan

    January 18, 2026

    Fadli Zon Beber Alasan Tunjuk Tedjowulan Pimpin Keraton Solo

    January 18, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Franco Ramos, Gol Debut Sekaligus Kartu Merah Pertama di PSIM Jogja

    Berita Olahraga January 18, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Super League: Laga pekan ke-17 Super League musim 2025/2026 saat PSIM Jogja dijamu…

    Mercedes Bantah Kegagalan, Ferrari Bahas Keputusan 2026

    January 18, 2026

    Dankodaeral X Cup 2026 Bidik Talenta Pesepak Bola Muda Papua

    January 18, 2026

    Gagal Taklukkan India Open 2026, Jonatan Christie Beberkan Kendala Non-Teknis di Final : Okezone Sports

    January 18, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Franco Ramos, Gol Debut Sekaligus Kartu Merah Pertama di PSIM Jogja

    January 18, 2026

    Mercedes Bantah Kegagalan, Ferrari Bahas Keputusan 2026

    January 18, 2026

    Dankodaeral X Cup 2026 Bidik Talenta Pesepak Bola Muda Papua

    January 18, 2026

    Gagal Taklukkan India Open 2026, Jonatan Christie Beberkan Kendala Non-Teknis di Final : Okezone Sports

    January 18, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.