Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rosenior Soroti Aksi Tak Terlihat Joao Pedro saat Chelsea Tekuk Brentford

    January 18, 2026

    Harapan dan Saksi Bisu di Tengah Krisis

    January 18, 2026

    Rel Kereta Terendam Banjir, Calon Penumpang Berbondong-bondong Refund Tiket di Stasiun Gambir : Okezone News

    January 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Eks Pejabat MA Zarof Ricar Penuhi Panggilan KPK

    Eks Pejabat MA Zarof Ricar Penuhi Panggilan KPK

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 15, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini, Senin (15/12).

    Zarof yang saat ini berstatus terpidana kasus korupsi dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba dengan mobil tahanan. Dengan tangan diborgol, dia tiba sekitar pukul 10.45 WIB.

    “Dimintai keterangan mengenai pak Hasbi [mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan],” kata Zarof singkat saat hendak dibawa petugas KPK ke lantai dua ruang pemeriksaan.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Belum diketahui keterkaitan Zarof dalam perkara yang menjerat Hasbi ini sehingga ia harus dilakukan pemeriksaan. KPK belum memberi informasi banyak danhanya membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.





    “Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. ZR, Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (15/12).

    Zarof dikenal sebagai makelar kasus. Pada Rabu, 12 November 2025, MA menghukum Zarof dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. MAmenguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

    Uang senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan Kejaksaan Agung di rumah kediaman Zarof dirampas untuk negara. Hal itu karena Zarof tidak bisa menjelaskan asal-usul kekayaannya dimaksud diperoleh dari sumber yang sah.

    Perkara nomor: 10824 K/PID.SUS/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Endang Lestari.

    Zarof dinilai telah terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

    Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

    Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

    Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.
    Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat ataudissenting opinionoleh ketua majelis Soesilo.

    Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat ataumens readari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
    Zarof juga dinilai terbukti menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

    Sementara itu, Hasbi Hasan juga merupakan seorang terpidana kasus suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan gratifikasi.

    Pada Selasa, 3 Desember 2024, MA menolak kasasi yang diajukannya.
    Dengan demikian, putusan 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider 1 tahun penjara telah inkrah.

    Perkara nomor: 7143 K/PID.SUS/2024 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana. Panitera Pengganti Diah Rahmawati.

    Dalam perjalanannya, KPK kembali memproses hukum Hasbi atas dugaan korupsi dan TPPU.

    (ryn/ugo)


    [Gambas:Video CNN]






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    37 RT dan 12 Jalan Masih Terendam

    January 18, 2026

    Alat Pemancar Sinyal Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Sulsel Ditemukan

    January 18, 2026

    Fadli Zon Beber Alasan Tunjuk Tedjowulan Pimpin Keraton Solo

    January 18, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Rosenior Soroti Aksi Tak Terlihat Joao Pedro saat Chelsea Tekuk Brentford

    Berita Olahraga January 18, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Chelsea meraih kemenangan 2-0 atas Brentford pada Sabtu (26/1/2026), namun bagi…

    Harapan dan Saksi Bisu di Tengah Krisis

    January 18, 2026

    Rel Kereta Terendam Banjir, Calon Penumpang Berbondong-bondong Refund Tiket di Stasiun Gambir : Okezone News

    January 18, 2026

    An Se Young Pertahankan Gelar India Open 2026

    January 18, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Rosenior Soroti Aksi Tak Terlihat Joao Pedro saat Chelsea Tekuk Brentford

    January 18, 2026

    Harapan dan Saksi Bisu di Tengah Krisis

    January 18, 2026

    Rel Kereta Terendam Banjir, Calon Penumpang Berbondong-bondong Refund Tiket di Stasiun Gambir : Okezone News

    January 18, 2026

    An Se Young Pertahankan Gelar India Open 2026

    January 18, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.