Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Arsenal Raih Keuntungan Tak Terduga dalam Perebutan Gelar Liga

    January 18, 2026

    Kalah Telak Lawan Bayern, Pelatih RB Leipzig Akui Timnya Tak Main Efektif

    January 18, 2026

    Intelektual Muda NU Dukung Pengembalian Konsesi Tambang ke Pemerintah

    January 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Rudy Tanoe soal Kasus Bansos

    Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Rudy Tanoe soal Kasus Bansos

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 15, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Lukman Ahmad menolak Praperadilan kedua yang diajukan oleh Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.

    Dengan demikian, KPK berhak melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.

    “Mengadili, satu, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (15/12).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Dua, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil,” sambungnya.





    Menurut hakim, KPK selaku pihak termohon mempunyai wewenang untuk menangani kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh kakak Ketua Umum Partai Perindo sekaligus bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe itu.

    Proses penegakan hukum yang dijalankan KPK disebut telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

    Mengenai dugaan perbuatan hingga Pasal yang disangkakan terhadap Rudy Tanoe, hakim menyatakan hal itu sudah masuk ke dalam materi pokok yang harus dibuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    “Dan tidak lagi tunduk pada pemeriksaan Praperadilan,” ucap hakim.

    Respons KPK

    KPK melalui juru bicaranya Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi atas putusan Praperadilan tersebut.

    “KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Praperadilan yang menguji aspek formil dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Budi.

    Dalam pertimbangannya tentang Pasal 14 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), meskipun di UU lain tidak menyebutkan perbuatan tipikor, tidak berarti KPK tidak berwenang menanganinya.

    Sebab, dalam Pasal 14 UU Tipikor yang harus dimaknai adalah frasa setiap orang yang melanggar ketentuan perbuatan tersebut sebagai tipikor.

    Kemudian mengenai bukti-bukti untuk penetapan tersangka, mengingat telah diuji dan dinilai dalam Praperadilan sebelumnya, maka hakim tidak menguji lagi.

    Selanjutnya tentang kewenangan penghitungan kerugian negara juga telah diuji dalam Praperadilan sebelumnya.

    “Sedangkan tentang kedudukan pemohon sebagai komisaris, bukan termasuk objek permohonan karena harus dibuktikan di pokok perkara,” ucap Budi.

    KPK menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik. KPK belum membeberkan identitas para tersangka.

    Lembaga antirasuah sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).

    Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos). Kemudian Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

    Selanjutnya Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.

    Nama-nama tersebut sebelumnya sempat dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

    (ryn/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    37 RT dan 12 Jalan Masih Terendam

    January 18, 2026

    Alat Pemancar Sinyal Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Sulsel Ditemukan

    January 18, 2026

    Fadli Zon Beber Alasan Tunjuk Tedjowulan Pimpin Keraton Solo

    January 18, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Arsenal Raih Keuntungan Tak Terduga dalam Perebutan Gelar Liga

    Berita Olahraga January 18, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Arsenal datang dari lanjutan Liga Premier yang penuh kejutan akhir pekan ini. Arsenal…

    Kalah Telak Lawan Bayern, Pelatih RB Leipzig Akui Timnya Tak Main Efektif

    January 18, 2026

    Intelektual Muda NU Dukung Pengembalian Konsesi Tambang ke Pemerintah

    January 18, 2026

    Colton Herta Pindah ke F2, Perebutan Sengit Terjadi

    January 18, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Arsenal Raih Keuntungan Tak Terduga dalam Perebutan Gelar Liga

    January 18, 2026

    Kalah Telak Lawan Bayern, Pelatih RB Leipzig Akui Timnya Tak Main Efektif

    January 18, 2026

    Intelektual Muda NU Dukung Pengembalian Konsesi Tambang ke Pemerintah

    January 18, 2026

    Colton Herta Pindah ke F2, Perebutan Sengit Terjadi

    January 18, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.