Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Deandre Ayton Merasa Emosional Usai Mengalahkan Suns

    December 16, 2025

    KPK Dalami Kredit Bank BUMN ke ASDP untuk Akuisisi PT Jembatan Nusantara

    December 16, 2025

    Dukung Atalia Praratya Ceraikan Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Keputusan Terbaik! : Okezone Celebrity

    December 16, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Nurhadi Eks Sekretaris MA

    Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Nurhadi Eks Sekretaris MA

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 15, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    “Mengadili: menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Nurhadi tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/12).

    Hakim memerintahkan jaksa KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Nurhadi berdasarkan surat dakwaan penuntut umum nomor: 56/TUT.01.04/24/11/2025.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ucap hakim.

    Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp137 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi dari para pihak berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.





    Gratifikasi diterima Nurhadi sepanjang periode Juli 2013 sampai dengan 2019, saat yang bersangkutan menjabat Sekretaris MA.

    Tak hanya itu, Nurhadi juga didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp307 miliar dan US$50 ribu. Uang tersebut diduga ditempatkan Nurhadi ke sejumlah rekening dan digunakan untuk membeli aset tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan.

    Sebelum ini, Nurhadi sempat menjalani pidana penjara selama enam tahun dan dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

    Nurhadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan menerima gratifikasi terkait perkara di lingkungan MA.

    Dalam putusan MA juga, tuntutan jaksa KPK perihal uang pengganti sejumlah Rp83 miliar tidak dikabulkan majelis hakim.

    Tim penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu kembali menangkap Nurhadi di saat yang bersangkutan baru saja selesai menjalani masa pidana kasus suap dan gratifikasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (29/6) dini hari untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan TPPU.

    (ryn/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    KPK Dalami Kredit Bank BUMN ke ASDP untuk Akuisisi PT Jembatan Nusantara

    December 16, 2025

    Wall Street Terkoreksi Saat Investor Tahan Napas

    December 16, 2025

    Sejarah Indonesia 2025 Hadir dalam Sepuluh Jilid

    December 16, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Deandre Ayton Merasa Emosional Usai Mengalahkan Suns

    Berita Olahraga December 16, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Basket NBA: Los Angeles Lakers nyaris lolos dari kekalahan telak pada Minggu malam…

    KPK Dalami Kredit Bank BUMN ke ASDP untuk Akuisisi PT Jembatan Nusantara

    December 16, 2025

    Dukung Atalia Praratya Ceraikan Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Keputusan Terbaik! : Okezone Celebrity

    December 16, 2025

    Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK Hari Ini, Kuasa Hukum Pastikan Hadir

    December 16, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Deandre Ayton Merasa Emosional Usai Mengalahkan Suns

    December 16, 2025

    KPK Dalami Kredit Bank BUMN ke ASDP untuk Akuisisi PT Jembatan Nusantara

    December 16, 2025

    Dukung Atalia Praratya Ceraikan Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Keputusan Terbaik! : Okezone Celebrity

    December 16, 2025

    Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK Hari Ini, Kuasa Hukum Pastikan Hadir

    December 16, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.