Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KPK Gali Komunikasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar dengan Hasbi Hasan : Okezone News

    December 15, 2025

    Kerugian Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Ditanggung Asuransi

    December 15, 2025

    Toprak Razgatlioglu Akui Pernah Tolak Tim Satelit Yamaha Sebelum Pramac

    December 15, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»KPK Tahan Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Rel Kereta Medan : Okezone News

    KPK Tahan Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Rel Kereta Medan : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 15, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email







    Nur Khabibi
    , Jurnalis-Senin, 15 Desember 2025 |21:19 WIB

    KPK Tahan Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Rel Kereta Medan

    Tersangka korupsi pembangunan rel kereta di Medan, Muhammad Chusnul (Foto: Nur Khabibi/Okezone)












    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan.

    Tersangka dimaksud adalah Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024–sekarang, Muhammad Chusnul (MC).

    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu saudara MC,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, Senin (15/12/2025).

    KPK selanjutnya menahan yang bersangkutan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.


    Sebelum penahanan, KPK memeriksa Chusnul yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas 1 Medan pada periode 2021–2024, dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

    Setelah pemeriksaan selesai, ia keluar dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol. Asep mengungkapkan, dalam perkara ini pihaknya terlebih dahulu menahan tiga tersangka lainnya, yakni MHC (Muhlis Hanggani Capah) selaku PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021–Mei 2024, EKW (Eddy Kurniawan Winarto) selaku wiraswasta, dan DRS (Dion Renato Sugiarto) selaku wiraswasta.

    MC disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    (Arief Setyadi )



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    KPK Gali Komunikasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar dengan Hasbi Hasan : Okezone News

    December 15, 2025

    Jelang Nataru, Polisi Antisipasi Kriminalitas dan Kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok : Okezone News

    December 15, 2025

    KPK Panggil Gus Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Pekan Ini : Okezone News

    December 15, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    KPK Gali Komunikasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar dengan Hasbi Hasan : Okezone News

    Program Presiden December 15, 2025

    Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 15 Desember 2025 |23:42 WIB Jubir…

    Kerugian Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Ditanggung Asuransi

    December 15, 2025

    Toprak Razgatlioglu Akui Pernah Tolak Tim Satelit Yamaha Sebelum Pramac

    December 15, 2025

    PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

    December 15, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    KPK Gali Komunikasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar dengan Hasbi Hasan : Okezone News

    December 15, 2025

    Kerugian Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Ditanggung Asuransi

    December 15, 2025

    Toprak Razgatlioglu Akui Pernah Tolak Tim Satelit Yamaha Sebelum Pramac

    December 15, 2025

    PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

    December 15, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.