Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Nestapa Pedagang Pasar Kramat Jati Usai Dilanda Kebakaran Hebat : Okezone News

    December 16, 2025

    Hakim Agung Haswandi Meninggal Dunia

    December 16, 2025

    Wamen Viva Yoga Berangkatkan 51 Transmigran ke Sulteng dan Sulbar

    December 16, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Suara Perlawanan ke Bupati Pati Sudewo Menggema dari Balik Jeruji

    Suara Perlawanan ke Bupati Pati Sudewo Menggema dari Balik Jeruji

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 15, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Imbauan itu disampaikan oleh dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono Botok dan Teguh Istianto melalui surat tertulis bertanggal 2 November 2025. Mereka menyebut bahwa imbauan itu dikeluarkan menyusul adanya kriminalisasi dan penahanan yang mereka alami.


    “Sehubungan dengan kriminalisasi yang terjadi kepada kami dan adanya penahanan kami, di tengah segala perjuangan kami, kami Supriyono Botok dan Teguh Istianto mengimbau untuk jangan patah semangat rakyat Indonesia,” kata Supriyono Botok dan Teguh dalam surat tersebut, dikutip pada Senin, 15 Desember 2025.

    Mereka berharap anggota aliansi hingga dan warga Pati agar tetap menjaga persaudaraan, persatuan, dan tetap solid dalam berjuang.



    Selain itu, mereka juga berpesan agar tetap menjaga sikap dan perbuatan, dan jangan melakukan perlawanan fisik kepada aparat kepolisian. 

    “Jangan melakukan tindakan-tindakan yang tanpa koordinasi,” tegasnya.

    Di akhir surat, Supriyono Botok dan Teguh Istianto berharap pesan tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh warga Pati, dan rakyat Indonesia agar  perjuangan harus terus hidup, namun tetap berjalan secara tertib dan bermartabat.

    Untuk diketahui, Supriyono Botok dan Teguh Istianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Pati pada Sabtu, 1 November 2025.

    Keduanya menjadi tersangka usai protes terhadap keputusan DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo.

    Keduanya dijerat pasal berlapis , yaitu Pasal 192 Ayat (1) KUHP tentang Menghalangi atau Merusak Jalanan Umum. Ancaman pidananya 9 tahun atau hingga 15 penjara bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian.

    Mereka juga dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai Penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, Pasal 169 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Keikutsertaan dalam Perkumpulan yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP tentang Perbuatan Dilakukan Bersama-sama.

    Supriyono dan Botok sering mengkritik kebijakan Sudewo sebagai bupati Pati yang dinilai telah merugikan masyarakat Pati.

    Pada Jumat, 12 Desember 2025, keduanya telah dipindahkan dari Lapas Polda Jateng ke Lapas Kelas 11B Pati. Sebelum dipindahkan, keduanya diperiksa di Kejaksaan Negeri Pati.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Hakim Agung Haswandi Meninggal Dunia

    December 16, 2025

    Bawaslu Siapkan SDM ‘Melek Pengetahuan’ untuk Tantangan Pemilu 2029

    December 16, 2025

    Kebijakan Lingkungan Era SBY Justru Perkuat Mitigasi Bencana

    December 16, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Nestapa Pedagang Pasar Kramat Jati Usai Dilanda Kebakaran Hebat : Okezone News

    Program Presiden December 16, 2025

    Nestapa Pedagang Pasar Kramat Jati Usai Dilanda Kebakaran Hebat/Okezone …

    Hakim Agung Haswandi Meninggal Dunia

    December 16, 2025

    Wamen Viva Yoga Berangkatkan 51 Transmigran ke Sulteng dan Sulbar

    December 16, 2025

    AC Milan Amankan Masa Depan Alexis Saelemaekers Hingga 2031

    December 16, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Nestapa Pedagang Pasar Kramat Jati Usai Dilanda Kebakaran Hebat : Okezone News

    December 16, 2025

    Hakim Agung Haswandi Meninggal Dunia

    December 16, 2025

    Wamen Viva Yoga Berangkatkan 51 Transmigran ke Sulteng dan Sulbar

    December 16, 2025

    AC Milan Amankan Masa Depan Alexis Saelemaekers Hingga 2031

    December 16, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.