
Surabaya, CNN Indonesia —
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang kini menyandang status tersangka korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggal dunia, Selasa (16/12).
Kabar meninggalnya Kusnadi ini dikonfirmasi Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono.
“Iya benar mas [Kusnadi meninggal dunia],” kata Deni saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusnadi yang juga mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDIP Jatim meninggal pukul 14.00 WIB saat menjalani perawatan di RSUD dr Soetomo Surabaya.
Ia dirawat akibat kanker kelenjar getah bening dan autoimun yang dideritanya. Rencananya, jenazah Kusnadi akan dikebumikan di TPU Sedati Sidoarjo.
Diketahui, Kusnadi saat ini sedang tersangkut kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022.
Hal ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Mereka juga dicegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
(fra/frd/fra)
[Gambas:Video CNN]

