Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Niena Kirana Kembali Gugat Cerai Dito Ariotedjo, Sidang Perdana 24 Desember : Okezone Celebrity

    December 17, 2025

    Guru-guru di Brebes Diminta Beli Tiket Dewa 19, Dana Bos Jadi Korban

    December 17, 2025

    Chelsea Lolos ke Semifinal Piala Liga, Estevao Willian Absen Karena Cedera

    December 17, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»KPK Sita Dokumen Usai Geledah Kantor & Rumah Bupati Lampung Tengah

    KPK Sita Dokumen Usai Geledah Kantor & Rumah Bupati Lampung Tengah

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 16, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah tiga tempat dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (16/12).

    Tiga tempat dimaksud yaitu kantor bupati, rumah dinas bupati, dan Dinas Bina Marga Lampung Tengah.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/12) malam.

    Budi menjelaskan penyidik nantinya akan menelaah dan menganalisis dokumen-dokumen tersebut untuk mendukung pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan kawan-kawan.





    “Tentu yang pertama fokus terhadap konstruksi perkara pokoknya, yaitu terkait dengan suap proyek pengadaan-pengadaan di wilayah Lampung Tengah. Di mana dari kegiatan tertangkap tangan ini, kita menemukan adanya dugaan fakta bahwa Bupati Lampung Tengah mematok fee proyek sebesar 15 sampai 20 persen untuk sejumlah proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah,” tutur Budi.

    “Kemudian yang kedua, dalam kegiatan tertangkap tangan ini KPK juga menemukan dugaan fakta adanya suap atas proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan ya, sehingga dalam klaster tersebut KPK juga menetapkan pihak swastanya sebagai pihak pemberi suap ya, dalam konstruksi perkara suap proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan,” sambungnya.

    Kasus bupati lampung tengah

    Pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito.

    Selain itu, Ardito juga mendapatkan fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (EM) karena telah mengondisikan lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp3,15 miliar.

    Sebanyak lima orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait PBJ serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

    Mereka ialah Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung TengahAnton Wibowo, dan Mohamad Lukman Sjamsuri.

    Tersangka Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

    Sementara Ardito, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

    Ardito, Anton, Riki Hendra, dan Ranu Hari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (fra/ryn/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Guru-guru di Brebes Diminta Beli Tiket Dewa 19, Dana Bos Jadi Korban

    December 17, 2025

    Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

    December 17, 2025

    Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

    December 17, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Niena Kirana Kembali Gugat Cerai Dito Ariotedjo, Sidang Perdana 24 Desember : Okezone Celebrity

    Program Presiden December 17, 2025

    Niena Kirana Kembali Gugat Cerai Dito Ariotedjo, Sidang Perdana Digelar…

    Guru-guru di Brebes Diminta Beli Tiket Dewa 19, Dana Bos Jadi Korban

    December 17, 2025

    Chelsea Lolos ke Semifinal Piala Liga, Estevao Willian Absen Karena Cedera

    December 17, 2025

    Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

    December 17, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Niena Kirana Kembali Gugat Cerai Dito Ariotedjo, Sidang Perdana 24 Desember : Okezone Celebrity

    December 17, 2025

    Guru-guru di Brebes Diminta Beli Tiket Dewa 19, Dana Bos Jadi Korban

    December 17, 2025

    Chelsea Lolos ke Semifinal Piala Liga, Estevao Willian Absen Karena Cedera

    December 17, 2025

    Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

    December 17, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.