Menko Airlangga (Foto: Okezone)
JAKARTA – Pemerintah memberikan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur terdampak bencana Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Proses restrukturisasi KUR diberikan dengan relaksasi sampai dengan 3 tahun.
Menko Airlangga menyatakan kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden yang telah dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna di hari kemarin.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) untuk melanjutkan proses restrukturisasi KUR tersebut.
“Tadi diputuskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi KUR yang diberikan relaksasi sampai dengan 3 tahun,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Dia menjelaskan, pemerintah akan melakukan pemetaan dampak bencana terhadap debitur KUR dalam dua fase. Pada fase pertama, yang berlangsung Desember hingga Maret 2026, debitur tidak diwajibkan membayar angsuran dan penyalur KUR tidak menerima angsuran.

