
Jakarta, CNN Indonesia —
Mabes Polri mengungkap kronologi dan peran dari enam anggota Yanma yang melakukan pengeroyokan kepada mata elang atau debt collector hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyebut peristiwa pengeroyokan bermula ketika Bripda Ahmad Marz Zulqadri (AMZ) sebagai pemilik kendaraan Yamaha Nmax dicegat oleh mata elang.
Ia mengatakan Ahmad kemudian melapor melalui grup WhatsApp bahwa dirinya ditahan oleh mata elang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Informasi itu kemudian diterima oleh Brigadir Ilham (IAM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“IAM menerima informasi melalui WA grup dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh matel, sehingga IAM secara spontan mengajak ke lokasi yang dikirim oleh Bripda ANZ,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (17/12).
Erdi mengatakan setelahnya Ilham mengajak keempat orang juniornya yakni Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN dan Bripda JLA untuk membantu Ahmad yang ditahan oleh mata elang tersebut.
Selanjutnya mereka berlima mendatangi lokasi yang dikirim oleh Ahmad untuk kemudian melakukan pengeroyokan.
Erdi mengatakan Majelis Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Brigpol IAM dan Bripda AMZ.
Sementara untuk empat pelaku lainnya yakni Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN dan Bripda JLA disanksi demosi selama 5 tahun.
“Sanksi administratif pemberhentian PTDH sebagai anggota Polri. Atas putusan PTDH, kedua pelanggar menyatakan banding,” jelasnya.
“Jadi sekali lagi, empat anggota yang disebutkan di atas tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior,” imbuhnya.
(fra/tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]

