
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik PT Petro Energy (PE) Jimmy Masrin dihukum dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Selasa (16/12).
Tiga permohonan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) yang diajukan PT PE disebut mengakibatkan kerugian negara hampir Rp1 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa III Jimmy Marsin dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan, Selasa (16/12) malam.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Jimmy Masrin sebesar US$32.691.551,88 (atau setara Rp547,5 miliar (kurs 1 dolar = Rp16.750). Uang pengganti ini harus dibayarkan selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak sanggup membayar juga, maka diganti penjara selama 4 tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lain dari jajaran direksi PT PE dalam kasus ini. Mereka ialah Terdakwa I Newin Nugroho selaku Presiden Direktur, dan Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur.
Newin dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Susy dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara.
Menurut hakim, perbuatan para terdakwa telah memenuhi dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Hakim turut membacakan keadaan memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan putusan terhadap para terdakwa.
Keadaan memberatkan yaitu korupsi termasuk tindak pidana berat, selain merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, juga dapat menghambat kemajuan negara dan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah gencar untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Namun, hingga saat ini tindak pidana korupsi tetap terjadi. Oleh karena itu, perbuatan para terdakwa telah menjadi hambatan terhadap upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi,” tutur hakim.
Kemudian, hakim menyebut terdakwa Susy dan Jimmy Masrin tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya.
Sedangkan keadaan yang meringankan, Terdakwa I (Newin Nugroho) berterus terang dalam memberikan keterangan, serta para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Perbuatan Jimmy Masrin dkk disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp958,5 miliar dari fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor dari LPEI.
Rincian kreditnya terdiri atas KMKE 1 sebesar US$22 juta (setara Rp356,5 miliar), KMKE 2 sebesar Rp400 miliar, dan KMKE 2 tambahan sebesar Rp200 miliar.
Adapun modus korupsi dengan cara menggunakan kontrak fiktif dalam pengajuan permohonan fasilitas kredit PT PE kepada LPEI.
Selain itu, menggunakan underlying dokumen pencairan berupa purchase order (PO) dan invoice (tagihan) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya alias fiktif. Dokumen-dokumen itu sebagai syarat untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT PE sebagai perusahaan distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit tidak sesuai dengan tujuannya. Pasalnya, uang-uang kredit yang didapat justru dipakai untuk keperluan lain, seperti pembayaran utang dan ditempatkan di sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Jimmy dan Newin.
Para terdakwa melakukan perbuatannya bersama-sama dengan para petinggi LPEI, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI. Perbuatan ini dilakukan para terdakwa pada 2015-2019.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan, ketiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya belum dapat menentukan sikap. Mereka bakal menggunakan waktu 7 hari untuk pikir-pikir mengambil banding. Hal serupa juga diungkapkan jaksa KPK.
Kasus korupsi yang menjerat Jimmy Masrin dkk merupakan bagian dari beberapa perkara dugaan korupsi di LPEI dari sejumlah debitur lainnya. Total keseluruhan nilai kerugian negaranya mencapai Rp11,7 triliun.
(ryn/gil)
[Gambas:Video CNN]

