Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Berikut Daftar Skuad Denmark di Kejuaraan Beregu Eropa 2026

    January 21, 2026

    Gubernur BI Ungkap Rupiah Jebol Gara-gara Sentimen Pencalonan Deputi Gubernur

    January 21, 2026

    Viral Mobil Jalan Sendiri di Tol Cikampek, Ternyata Pengemudinya Meninggal : Okezone News

    January 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Ditahan Delapan Bulan, Dua Pekerja Tambang Haltim Akhirnya Bebas

    Ditahan Delapan Bulan, Dua Pekerja Tambang Haltim Akhirnya Bebas

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 17, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Keduanya, Marsel Bialembang dan Awab Hafidz bebas dari penjara setelah ditahan selama delapan bulan.


    Awab dan Marsel, dinilai majelis hakim tidak bersalah atas kegiatannya memasang patok di lahan izin usaha pertambangan nikel. Karena hal itu atas niat untuk melindungi aset negara. 

    “Karena mereka menduga ada kegiatan illegal mining oleh PT Position, jadi bukan karena ingin menguasai lahan hutan. Sehingga tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan,” kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu 17 Desember 2025.



    Jaksa mendakwa kedua pegawai PT Wana Kencana Mineral atas dua undang-undang. Yaitu UU Pertambangan untuk dakwaan pertama, dan UU Kehutanan untuk dakwaan kedua. 

    Namun, untuk dakwaan dari UU Pertambangan, Awab dan Marsel divonis bersalah. Mereka divonis hukuman penjara selama 5 bulan 25 hari. Meski divonis penjara, Rabu siang hakim memerintahkan keduanya dibebaskan. 

    “Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” ujar Hakim Ketua Sunoto sembari menjelaskan keduanya sudah ditahan sejak delapan bulan lalu.

    Mereka divonis bersalah atas tuduhan jaksa yang menuduh keduanya merintangi kegiatan pertambangan PT Position. Padahal, menurut majelis hakim yang sama, PT Position diduga melakukan illegal mining. 

    “Namun untuk pembuktiannya, harus melalui penyidikan dan sidang yang berbeda. Satu kesalahan tidak menghilangkan kesalahan lain,” kata hakim.

    Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka atas laporan Direktur PT Position. PT Position menganggap tindakan keduanya memasang patok di lahan izin usaha penambangan atau IUP PT WKM sebagai perintangan penambangan.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Gubernur BI Ungkap Rupiah Jebol Gara-gara Sentimen Pencalonan Deputi Gubernur

    January 21, 2026

    Daesang Group Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi

    January 21, 2026

    KPK Buka Peluang Periksa Ahmad Husein di Kasus Bupati Sudewo

    January 21, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Berikut Daftar Skuad Denmark di Kejuaraan Beregu Eropa 2026

    Berita Olahraga January 21, 2026

    Ligaolahraga.com -Kopenhagen – Manajemen olahraga Badminton Denmark telah memilih para pemain yang akan mewakili tim…

    Gubernur BI Ungkap Rupiah Jebol Gara-gara Sentimen Pencalonan Deputi Gubernur

    January 21, 2026

    Viral Mobil Jalan Sendiri di Tol Cikampek, Ternyata Pengemudinya Meninggal : Okezone News

    January 21, 2026

    Daesang Group Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi

    January 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Berikut Daftar Skuad Denmark di Kejuaraan Beregu Eropa 2026

    January 21, 2026

    Gubernur BI Ungkap Rupiah Jebol Gara-gara Sentimen Pencalonan Deputi Gubernur

    January 21, 2026

    Viral Mobil Jalan Sendiri di Tol Cikampek, Ternyata Pengemudinya Meninggal : Okezone News

    January 21, 2026

    Daesang Group Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi

    January 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.