Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Lagi Bertabur Bintang, Ini Kekuatan Skuad Bulgaria Lawan Indonesia

    January 21, 2026

    Persiapan ASN Berkantor di IKN Terus Dimatangkan

    January 21, 2026

    Prihatin Baca Kisah Aurelie Moeremans di Broken Strings, Jessica Iskandar Lebih Waspada Jaga Anak : Okezone Celebrity

    January 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

    Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 17, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pemecatan ini terkait kasus pengeroyokan dua orang debt collector alias mata elang berinisial MET (41) dan NAT (32) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.

    Adapun sidang digelar, sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.45 WIB, di Gedung Presisi III Mabes Polri pada Rabu 17 Desember 2025.

    “Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri,” ujar Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago.


    Dua oknum polisi yang di-PTDH yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Kemudian, empat polisi lainnya berinisial Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA terkena hukuman demosi lima tahun.

    Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang diberhentikan oleh pihak matel, kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp. Brigadir IAM selanjutnya mengajak anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian.

    Sedangkan, empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai hanya mengikuti ajakan para senior dan turut serta dalam pengeroyokan.

    Mereka dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, dan terakhir mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

    “Atas seluruh putusan yang dibacakan, para pelanggar menyatakan banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Erdi.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Persiapan ASN Berkantor di IKN Terus Dimatangkan

    January 21, 2026

    Dihadiri Kapolsek, Warga Pelanjau Jaya Gelar Pernyataan Sikap Damai Konflik Agraria

    January 21, 2026

    Putusan MK Pertegas Tak Ada Larangan Jabatan Sipil Polri

    January 21, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Tak Lagi Bertabur Bintang, Ini Kekuatan Skuad Bulgaria Lawan Indonesia

    Berita Olahraga January 21, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Timnas: Timnas Bulgaria dikenal sebagai salah satu negara yang sering menelurkan pemain legendaris…

    Persiapan ASN Berkantor di IKN Terus Dimatangkan

    January 21, 2026

    Prihatin Baca Kisah Aurelie Moeremans di Broken Strings, Jessica Iskandar Lebih Waspada Jaga Anak : Okezone Celebrity

    January 21, 2026

    Joel Veltman Siap Bahas Kontrak Baru di Brighton

    January 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Tak Lagi Bertabur Bintang, Ini Kekuatan Skuad Bulgaria Lawan Indonesia

    January 21, 2026

    Persiapan ASN Berkantor di IKN Terus Dimatangkan

    January 21, 2026

    Prihatin Baca Kisah Aurelie Moeremans di Broken Strings, Jessica Iskandar Lebih Waspada Jaga Anak : Okezone Celebrity

    January 21, 2026

    Joel Veltman Siap Bahas Kontrak Baru di Brighton

    January 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.