Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kejagung-KPK Usut Dugaan Korupsi Penerbitan HGU Gula di Lahan TNI AU

    January 21, 2026

    Perbandingan Ranking FIFA Bulgaria dan Indonesia Jelang FIFA Series 2026

    January 21, 2026

    Prabowo dan Charles III Perkuat Diplomasi Lingkungan Lewat Konservasi Gajah Peusangan

    January 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Dua Pejabat Inalum Diduga Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar

    Dua Pejabat Inalum Diduga Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 17, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Keduanya adalah DS selaku mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum, dan JS selaku mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing.


    “Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga kedua pejabat tersebut resmi kami tetapkan tersangka,” kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan dalam keterangan tertulis, Rabu 17 Desember 2025.

    Penyidikan menemukan bahwa kedua pejabat diduga mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang awalnya harus dibayar tunai dan melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. 



    Skema baru ini membuat PT Prima Alloy Steel Universal Tbk tidak melakukan pembayaran, menimbulkan kerugian negara sementara ditaksir  8 juta dolar AS atau sekitar Rp133 miliar.

    “Perbuatan ini jelas merugikan negara. Saat ini, perhitungan kerugian resmi masih dalam proses,” kata Indra dikutip dari RMOLSumut

    Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Setelah pemeriksaan kesehatan, DS dan JS ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk mencegah mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Prabowo dan Charles III Perkuat Diplomasi Lingkungan Lewat Konservasi Gajah Peusangan

    January 21, 2026

    Persiapan ASN Berkantor di IKN Terus Dimatangkan

    January 21, 2026

    Dihadiri Kapolsek, Warga Pelanjau Jaya Gelar Pernyataan Sikap Damai Konflik Agraria

    January 21, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kejagung-KPK Usut Dugaan Korupsi Penerbitan HGU Gula di Lahan TNI AU

    Berita Teknologi January 21, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mengusut…

    Perbandingan Ranking FIFA Bulgaria dan Indonesia Jelang FIFA Series 2026

    January 21, 2026

    Prabowo dan Charles III Perkuat Diplomasi Lingkungan Lewat Konservasi Gajah Peusangan

    January 21, 2026

    HGU 85 Ribu Hektare di Lampung Dicabut, Bakal Dimanfaatkan untuk Kepentingan Pertahanan : Okezone News

    January 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kejagung-KPK Usut Dugaan Korupsi Penerbitan HGU Gula di Lahan TNI AU

    January 21, 2026

    Perbandingan Ranking FIFA Bulgaria dan Indonesia Jelang FIFA Series 2026

    January 21, 2026

    Prabowo dan Charles III Perkuat Diplomasi Lingkungan Lewat Konservasi Gajah Peusangan

    January 21, 2026

    HGU 85 Ribu Hektare di Lampung Dicabut, Bakal Dimanfaatkan untuk Kepentingan Pertahanan : Okezone News

    January 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.