Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago (foto: Okezone)
JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap dua anggota kepolisian yang bertugas di Yanma Mabes Polri, terkait kasus pengeroyokan terhadap dua mata elang (matel) berinisial MET (41) dan NAT (32) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota Polri,” kata Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Rabu (17/12/2025).
Adapun dua anggota kepolisian yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Sementara itu, empat anggota polisi lainnya yang diduga terlibat, masing-masing berinisial Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA, tidak dijatuhi PTDH, melainkan sanksi demosi selama lima tahun.
“Atas putusan tersebut, kedua pelanggar menyatakan banding,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap kronologi kasus dugaan pengeroyokan hingga tewas terhadap dua debt collector atau mata elang (matel) di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Pelaku diketahui berjumlah enam orang anggota kepolisian yang bertugas di Yanma Mabes Polri.

