Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Apakah Memakai Parfum Beralkohol Termasuk Najis, Ini Penjelasannya : Okezone Muslim

    January 19, 2026

    Tottenham vs Borussia Dortmund, 5 Fakta Menarik Jelang Laga Liga Champions

    January 19, 2026

    Aktivis Kampus Didorong Masuk Parpol untuk Perluas Pengabdian

    January 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Penanam Ganja Jombang Sempat Jual Hasil Panen, Dikemas Jadi Rokok

    Penanam Ganja Jombang Sempat Jual Hasil Panen, Dikemas Jadi Rokok

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 17, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Surabaya, CNN Indonesia —

    Polisi menyatakan R atau Rama (43), pelaku penanaman ratusan tanaman ganja yang dibekuk di rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sempat menjual menjual barangĀ terlarang tersebut dengan dikemas menjadi rokok.

    Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro menyebut, Rama telah melakukan satu kali panen sebelum ditangkap. Hasil panen tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga dijual kepada pelanggan.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Sudah sempat panen dan dijual. Dari interogasi awal, ganja itu dijadikan rokok,” kata Bowo saat dikonfirmasi, Selasa (16/12).

    Bowo menjelaskan, tanaman ganja yang mengandung zat psikoaktif tetrahidrokanabinol (THC) itu dijual dengan harga sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per ons. Jika dihitung per kilogram, nilainya mencapai sekitar Rp13 juta.





    Atas perbuatannya, Rama dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132.

    “Ancaman hukuman paling ringan 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, bisa juga seumur hidup atau hukuman mati,” ucapnya.

    Saat berita ini ditulis, Rama masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ganja tersebut.

    Sebelumnya, Polres Jombang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (15/12), yang digunakan untuk menanam ganja.

    Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial R (43), warga asal Surabaya. Dari dalam rumah kontrakannya, petugas menemukan 110 batang tanaman ganja, ganja kering seberat 5,3 kilogram, serta ganja yang telah direndam di dalam beberapa toples.

    “Jadi hari ini, kami mengamankan seorang berinisial R yang jadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” kata Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan di lokasi.

    Pantauan di lokasi, petugas gabungan Polres Jombang menyisir seluruh bagian rumah kontrakan tersebut. Dua dari tiga kamar diketahui difungsikan sebagai greenhouse untuk menanam ganja. Selain itu, area dapur dan kebun belakang rumah juga digunakan sebagai tempat penanaman.

    Ardi mengatakan, R setidaknya sudah tiga bulan melakukan aktivitas ilegal membudi daya tanaman ganja ituĀ ini. Dia menyebut, tersangka menanam ganja berbekal bibit yang dibelinya secara online.

    Selama itu pula dia baru satu kali panen.

    “Hasil keterangan pelaku, sudah 3 bulan berjalan, dan biji (bibit) dibeli dari online, baru satu kali panen,” ujar Ardi.

    Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku lain berinisial Y, yang membeli bibit atau biji ganja di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

    (frd/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Eggi Sudjana ke Malaysia Usai Lolos Kasus Ijazah Jokowi

    January 19, 2026

    Tiba di Pengadilan, Noel Ebenezer Siap Hadapi Dakwaan Kasus Pemerasan

    January 19, 2026

    Tim SAR Evakuasi Korban Pesawat Jatuh Lewat Jalur Warga Lokal

    January 19, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Apakah Memakai Parfum Beralkohol Termasuk Najis, Ini Penjelasannya : Okezone Muslim

    Program Presiden January 19, 2026

    Ilustrasi. (Foto: Freepik) JAKARTA – Penggunaan parfum beralkohol menjadi perdebatan di kalangan…

    Tottenham vs Borussia Dortmund, 5 Fakta Menarik Jelang Laga Liga Champions

    January 19, 2026

    Aktivis Kampus Didorong Masuk Parpol untuk Perluas Pengabdian

    January 19, 2026

    Gara-Gara Terlalu Pede Pakai Panenka, Brahim Diaz Buang Peluang Emas Maroko Juara Piala Afrika 2025! : Okezone Bola

    January 19, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Apakah Memakai Parfum Beralkohol Termasuk Najis, Ini Penjelasannya : Okezone Muslim

    January 19, 2026

    Tottenham vs Borussia Dortmund, 5 Fakta Menarik Jelang Laga Liga Champions

    January 19, 2026

    Aktivis Kampus Didorong Masuk Parpol untuk Perluas Pengabdian

    January 19, 2026

    Gara-Gara Terlalu Pede Pakai Panenka, Brahim Diaz Buang Peluang Emas Maroko Juara Piala Afrika 2025! : Okezone Bola

    January 19, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.