Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Punya Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit? Pernah Dihargai Rp100 Juta, Ini Cara Jualnya : Okezone Economy

    December 17, 2025

    BRIN Akan Olah 30 Ribu Liter Air Lumpur Banjir Sumatra Jadi Air Bersih

    December 17, 2025

    Pemerintah Beri Jaminan Hidup Korban Banjir Sumatra Rp10 Ribu per Hari

    December 17, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Perpol 10/2025 Melawan Dua Undang-Undang

    Perpol 10/2025 Melawan Dua Undang-Undang

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 17, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Perpol yang mengatur penempatan anggota Polri pada 17 kementerian dan lembaga sipil, melanggar atau melawan dua undang-undang. 


    “Pertama Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,” kata Mahfud melalui akun YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis 18 Desember 2025.

    Mahfud mengatakan, di dalam pasal 28 ayat 3 UU Polri disebutkan anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri. Ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025. 



    Kedua, menurut Mahfud, Perpol tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri. 

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri. 

    “Dengan demikian, Perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” kata Mahfud.

    Mahfud menegaskan, pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    BRIN Akan Olah 30 Ribu Liter Air Lumpur Banjir Sumatra Jadi Air Bersih

    December 17, 2025

    Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

    December 17, 2025

    Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

    December 17, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Punya Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit? Pernah Dihargai Rp100 Juta, Ini Cara Jualnya : Okezone Economy

    Program Presiden December 17, 2025

    Punya Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit? Pernah Dihargai Rp100 Juta, Ini Cara Jualnya (Foto: BI)…

    BRIN Akan Olah 30 Ribu Liter Air Lumpur Banjir Sumatra Jadi Air Bersih

    December 17, 2025

    Pemerintah Beri Jaminan Hidup Korban Banjir Sumatra Rp10 Ribu per Hari

    December 17, 2025

    Prediksi Inter Milan vs Bologna, 20 Desember 2025 Supercoppa Italiana

    December 17, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Punya Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit? Pernah Dihargai Rp100 Juta, Ini Cara Jualnya : Okezone Economy

    December 17, 2025

    BRIN Akan Olah 30 Ribu Liter Air Lumpur Banjir Sumatra Jadi Air Bersih

    December 17, 2025

    Pemerintah Beri Jaminan Hidup Korban Banjir Sumatra Rp10 Ribu per Hari

    December 17, 2025

    Prediksi Inter Milan vs Bologna, 20 Desember 2025 Supercoppa Italiana

    December 17, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.