Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Lagi Bertabur Bintang, Ini Kekuatan Skuad Bulgaria Lawan Indonesia

    January 21, 2026

    Persiapan ASN Berkantor di IKN Terus Dimatangkan

    January 21, 2026

    Prihatin Baca Kisah Aurelie Moeremans di Broken Strings, Jessica Iskandar Lebih Waspada Jaga Anak : Okezone Celebrity

    January 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Perpol 10/2025 Melawan Dua Undang-Undang

    Perpol 10/2025 Melawan Dua Undang-Undang

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 17, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Perpol yang mengatur penempatan anggota Polri pada 17 kementerian dan lembaga sipil, melanggar atau melawan dua undang-undang. 


    “Pertama Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,” kata Mahfud melalui akun YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis 18 Desember 2025.

    Mahfud mengatakan, di dalam pasal 28 ayat 3 UU Polri disebutkan anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri. Ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025. 



    Kedua, menurut Mahfud, Perpol tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri. 

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri. 

    “Dengan demikian, Perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” kata Mahfud.

    Mahfud menegaskan, pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Persiapan ASN Berkantor di IKN Terus Dimatangkan

    January 21, 2026

    Dihadiri Kapolsek, Warga Pelanjau Jaya Gelar Pernyataan Sikap Damai Konflik Agraria

    January 21, 2026

    Putusan MK Pertegas Tak Ada Larangan Jabatan Sipil Polri

    January 21, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Tak Lagi Bertabur Bintang, Ini Kekuatan Skuad Bulgaria Lawan Indonesia

    Berita Olahraga January 21, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Timnas: Timnas Bulgaria dikenal sebagai salah satu negara yang sering menelurkan pemain legendaris…

    Persiapan ASN Berkantor di IKN Terus Dimatangkan

    January 21, 2026

    Prihatin Baca Kisah Aurelie Moeremans di Broken Strings, Jessica Iskandar Lebih Waspada Jaga Anak : Okezone Celebrity

    January 21, 2026

    Joel Veltman Siap Bahas Kontrak Baru di Brighton

    January 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Tak Lagi Bertabur Bintang, Ini Kekuatan Skuad Bulgaria Lawan Indonesia

    January 21, 2026

    Persiapan ASN Berkantor di IKN Terus Dimatangkan

    January 21, 2026

    Prihatin Baca Kisah Aurelie Moeremans di Broken Strings, Jessica Iskandar Lebih Waspada Jaga Anak : Okezone Celebrity

    January 21, 2026

    Joel Veltman Siap Bahas Kontrak Baru di Brighton

    January 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.