Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Olivier Giroud Nilai Chelsea Butuh Striker Tajam dan Bek Tengah Baru

    December 17, 2025

    Pemerintah Jangan Tutup Bantuan Luar Negeri untuk Sumatera

    December 17, 2025

    Cegah Penyalahgunaan Bebas Visa, Thailand Perketat Pemeriksaan Imigrasi : Okezone Women

    December 17, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Resbob Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

    Resbob Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 17, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Polda Jawa Barat resmi menetapkan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau YouTuber Resbob menjadi tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang sempat viral di media sosial.

    Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penangkapan, pemeriksaan saksi, serta keterangan ahli.

    “Dengan berbekal alat bukti berupa barang bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli, secara resmi yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Rudi di Mapolda Jabar, Rabu (17/12).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Dalam proses pelacakan, polisi mendapati tersangka berpindah-pindah lokasi. Resbob sempat terlacak berada di Surabaya, Jawa Timur, lalu berpindah ke Semarang, Jawa Tengah. Dua hari sebelum rilis perkara, tim Polda Jabar akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang.

    Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Jakarta dan selanjutnya ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur untuk dilakukan upaya paksa.





    Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal lain yang relevan.

    “Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan dalam kondisi tertentu bisa ditingkatkan hingga sepuluh tahun,” ujar Rudi.

    Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif tersangka melakukan ujaran kebencian berkaitan erat dengan aktivitasnya sebagai live streamer. Tersangka diketahui memperoleh keuntungan finansial berupa saweran atau uang dari tayangan yang disiarkannya.

    “Tersangka menyadari bahwa konten tersebut berpotensi viral. Dengan viral, jumlah penonton meningkat dan saweran yang diterima juga bertambah,” ungkap Rudi.

    Motif ekonomi tersebut dinilai memperkuat unsur pidana dalam perkara ini, karena tersangka secara sadar mentransmisikan konten bermuatan kebencian dan memperoleh keuntungan dari penyebarannya.

    Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, terutama pihak-pihak yang diduga ikut membantu penyebaran atau melakukan repost konten tersebut.

    “Kemungkinan keterlibatan pihak lain masih kami dalami. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti,” kata Rudi.

    Hingga saat ini, tersangka belum dijenguk oleh pihak keluarga maupun pihak lain. Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan.

    Resbob ditetapkan sebagai tersangka setelah kontennya di YouTube diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.

    Konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok suporter Persib Bandung, Viking, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

    Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

    (csr/har)






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    5 Kecamatan di Agam Sumbar Krisis Air Bersih Usai Banjir

    December 17, 2025

    Cabai Warga Bener Meriah Aceh Kini Diangkut Heli dan Hercules

    December 17, 2025

    Korban Banjir Sumatra 17 Desember: 1.059 Meninggal, 588.226 Mengungsi

    December 17, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Olivier Giroud Nilai Chelsea Butuh Striker Tajam dan Bek Tengah Baru

    Berita Olahraga December 17, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Mantan striker Chelsea, Olivier Giroud, menilai Enzo Maresca kemungkinan perlu menambah…

    Pemerintah Jangan Tutup Bantuan Luar Negeri untuk Sumatera

    December 17, 2025

    Cegah Penyalahgunaan Bebas Visa, Thailand Perketat Pemeriksaan Imigrasi : Okezone Women

    December 17, 2025

    5 Kecamatan di Agam Sumbar Krisis Air Bersih Usai Banjir

    December 17, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Olivier Giroud Nilai Chelsea Butuh Striker Tajam dan Bek Tengah Baru

    December 17, 2025

    Pemerintah Jangan Tutup Bantuan Luar Negeri untuk Sumatera

    December 17, 2025

    Cegah Penyalahgunaan Bebas Visa, Thailand Perketat Pemeriksaan Imigrasi : Okezone Women

    December 17, 2025

    5 Kecamatan di Agam Sumbar Krisis Air Bersih Usai Banjir

    December 17, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.