Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Liam Rosenior Minta Chelsea Fokus Hadapi Pafos di Liga Champions

    January 21, 2026

    KPK Buka Peluang Periksa Ahmad Husein di Kasus Bupati Sudewo

    January 21, 2026

    Penjualan Chery Tembus 2,8 Juta Unit pada 2025, Ekspor Melonjak : Okezone Ototekno

    January 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Sanksi Pidana dalam UU Hak Cipta Harus Jadi Alternatif Terakhir

    Sanksi Pidana dalam UU Hak Cipta Harus Jadi Alternatif Terakhir

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 17, 2025No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sanksi pidana dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta harus menjadi alternatif terakhir. MK memandang penerapan pidana dapat menghambat seniman berkarya.

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertimbangkan frasa ‘huruf f’ dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 yang menurut Para Pemohon (sejumlah musisi) bertentangan dengan prinsip legalitas dan asas ultima ratio dalam hukum pidana, serta menimbulkan kekhawatiran yang mengancam rasa aman dan kebebasan berkarya bagi pelaku pertunjukan yang telah beriktikad baik menjalankan ketentuan Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014.

    Terhadap dalil Para Pemohon a quo, MK memandang penting mengutip norma Pasal 113 ayat (2) yang menyatakan,”Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.”



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Berkenaan dengan hal itu, Enny menerangkan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta pada dasarnya merupakan norma sekunder yang mengikuti pengaturan dalam norma primernya, yaitu Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h yang menentukan pencipta atau pemegang hak cipta pada pokoknya memiliki hak ekonomi yang merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi.





    Ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta secara keseluruhan menentukan adanya kewajiban untuk mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta bagi orang yang akan melaksanakan hak ekonomi yang telah ditentukan dalam Pasala quo.
    Ketentuan ini diikuti pula dengan pengaturan larangan dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Mahkamah di atas.

    Artinya, norma Pasal 113 ayat (2) yang dipersoalkan oleh Para Pemohon sesungguhnya dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum perlindungan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta dari setiap bentuk penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin.

    “Oleh karena itu, pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta karena menggunakan ciptaan secara komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta haruslah mengedepankan sanksi administratif dan mekanisme keperdataan, dibandingkan sanksi pidana,” kata Enny dalam putusan perkara nomor: 28/PUU-XXIII/2025, Rabu (17/12).

    Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan prinsipultimum remidiumdalam hukum pidana yang meletakkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu masalah hukum.

    Dalam konteks hak cipta, sanksi pidana hanya akan diterapkan setelah semua upaya penyelesaian mekanisme yang lain, seperti sanksi administratif atau perdata, dinilai tidak memadai atau tidak memberikan penyelesaian.

    “Terlebih, penerapan sanksi pidana sebagai upaya pertama akan dapat menimbulkan kekhawatiran atau ketakutan bagi pengguna ciptaan yang banyak berprofesi sebagai seniman, musisi, dan pelaku pertunjukan, untuk tampil di ruang publik,” ucap Enny.

    “Hal tersebut berpengaruh pula pada ekosistem seni dan budaya, yaitu kreativitas mereka dalam mengekspresikan dan menampilkan suatu karya,” sambungnya.

    Jika dikaitkan dengan latar belakang perubahan UU Hak Cipta melalui UU 28/2014 salah satunya dimaksudkan agar hak cipta dapat menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif.

    Dalam kaitan ini, kerugian yang ditimbulkan oleh pelanggaran hak cipta pada dasarnya merupakan kerugian ekonomi yang bersifat multi aspek, tidak hanya bersifat personal yang menitikberatkan pada kepentingan pribadi.

    Atas dasar itu, menurut MK, akan lebih tepat jika penyelesaiannya tidak langsung menggunakan mekanisme sanksi hukum pidana.

    “Oleh karena itu, penyelesaian sengketa yang ditempuh seharusnya adalah dengan terlebih dahulu mengedepankan proses penyelesaian secara administratif dan/atau keperdataan sebelum menempuh proses penegakan sanksi hukum pidana,” lanjut Enny.

    Berkenaan dengan hal di atas, MK memahami kehendak Para Pemohon yang menginginkan agar frasa “huruf f” dalam rumusan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dihapus sehingga Pasal 9 ayat (1) huruf f yang khusus mengatur mengenai pertunjukan ciptaan sebagai salah satu hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, dikecualikan dari ketentuan pidana penjara dan/atau pidana denda pada Pasal 113 ayat (2).

    “Namun demikian, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, penerapan sanksi pidana seharusnya menjadi alternatif terakhir,” tegas Enny.

    (ryn/ugo)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    KPK Buka Peluang Periksa Ahmad Husein di Kasus Bupati Sudewo

    January 21, 2026

    Rais Aam Didorong Segera Gelar Muktamar ke-35 NU

    January 21, 2026

    Kejagung Jemput Paksa Kejari Sampang

    January 21, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Liam Rosenior Minta Chelsea Fokus Hadapi Pafos di Liga Champions

    Berita Olahraga January 21, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Champions: Liam Rosenior menegaskan Chelsea tidak boleh memandang terlalu jauh di Liga…

    KPK Buka Peluang Periksa Ahmad Husein di Kasus Bupati Sudewo

    January 21, 2026

    Penjualan Chery Tembus 2,8 Juta Unit pada 2025, Ekspor Melonjak : Okezone Ototekno

    January 21, 2026

    Cori Gauff Luluh Lantakkan Olga Danilovic Di Melbourne

    January 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Liam Rosenior Minta Chelsea Fokus Hadapi Pafos di Liga Champions

    January 21, 2026

    KPK Buka Peluang Periksa Ahmad Husein di Kasus Bupati Sudewo

    January 21, 2026

    Penjualan Chery Tembus 2,8 Juta Unit pada 2025, Ekspor Melonjak : Okezone Ototekno

    January 21, 2026

    Cori Gauff Luluh Lantakkan Olga Danilovic Di Melbourne

    January 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.