Adu Kisaran UMP 2026 Jakarta dengan Bekasi, Bak Bumi dan Langit (Foto: Okezone)
JAKARTA – Adu kisaran UMP 2026 Jakarta dengan Bekasi, bak bumi dan langit. Pemerintah telah memutuskan formula baru dalam penentuan upah minimum 2026, mulai dari UMP hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Formula baru UMP 2026 ini ditetapkan Presiden Prabowo Subianto usai menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
Besaran kenaikan upah minimum sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa indeks alfa dalam formula penetapan UMP 2026 mengalami perluasan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada UMP 2026, nilai alfa ditetapkan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran 0,1 hingga 0,3.
Menurut Yassierli, penetapan nilai alfa diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Alfanya diperluas, jadi teman-teman bisa bayangkan sebelumnya alfanya 0,1 sampai 0,3 kemudian Presiden menetapkan 0,5 sampai 0,9,” ungkap Yassierli dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (17/12/2025).
Indeks Alfa dimaknai sebagai bentuk kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Alfa juga menjadi instrumen bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian apabila terdapat disparitas atau kesenjangan antara upah yang berlaku saat ini dengan kondisi ideal di daerah masing-masing.
“Alfa kita maknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan instrumen bagi daerah untuk melakukan adjustment ketika disparitas atau gap dengan upah yang ada saat ini apakah terlalu rendah atau terlalu tinggi,” kata Menaker.

