Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa jajaran pengawas di daerah menemukan dua fenomena yang menghambat pengawasan pada Sistem Daftar Pemilih (Sidalih).
“Ada ketidakseragaman dalam akses Sidalih,” ujar Lolly dalam keterangan tertulisnya yang dikutip redaksi di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.
Lolly menyebutkan, ketidakseragaman Perlakuan KPUD dapat dilihat dari rentang waktu pengecekan data pemilih yang dimutakhirkan dengan yang ada di dalam Sidalih.
“Bawaslu menemukan ketidakseragaman perlakuan KPU Kabupaten/Kota terhadap akses Sidalih yang dikunci pada 3 Desember 2025,” urainya.
Lolly menjelaskan lebih rinci mengenai hambatan yang dihadapi Bawaslu daerah dalam menindaklanjuti saran perbaikan hasil PDPB.
Menurutnya, sebagian KPU Kabupaten/Kota bersedia menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB (6–8 Desember 2025). Mereka bersedia meminta KPU Provinsi untuk membuka kembali akses Sidalih guna melakukan perbaikan data.
Namun, sebagian KPU lainnya justru menolak melakukan perbaikan dengan dalih bahwa sistem Sidalih sudah terkunci dan tidak dapat diakses kembali setelah melewati batas waktu yang ditentukan.
Perbedaan perlakuan ini menjadi perhatian serius Bawaslu, karena menyangkut hak pilih warga negara yang harus termutakhirkan dengan akurat. Bawaslu berharap ada standar prosedur yang sama di seluruh Indonesia agar rekomendasi pengawasan dapat ditindaklanjuti demi integritas daftar pemilih.
“Ada ketidakseragaman dalam akses Sidalih yang berdampak pada proses tindak lanjut saran perbaikan kami,” pungkas Lolly.

