Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Anggota Polres Probolinggo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswi

    December 18, 2025

    Marc Marquez Tegaskan Ambisinya, Selama Masih Balapan Wajib Jadi Juara

    December 18, 2025

    Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

    December 18, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Pasutri Diduga Otak Rumah Greenhouse Ganja di Jombang Ditangkap

    Pasutri Diduga Otak Rumah Greenhouse Ganja di Jombang Ditangkap

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 18, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Surabaya, CNN Indonesia —

    Polisi kembali menangkap dua orang atau sepasang suami istri (pasutri) yang diduga menjadi otak di balik penanaman ratusan tanaman ganja di rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

    Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, kedua pelaku yang baru ditangkap itu ialah Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) alias Danto, dan istrinya I (40) di wilayah Candimulyo, Jombang.

    Penangkapan pasutri ini dilakukan setelah polisi lebih dulu menangkap Yulius Vasi (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, serta Rama Susanto (43) alias Comek, warga asal Surabaya.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Setelah menangkap dua tersangka Y dan R, kemudian kami kembangkan hingga berhasil mengamankan dua orang pasangan suami istri, inisial D dan I, yang tinggal di Desa Candimulyo, Jombang,” kata Ardi, Kamis (18/12).





    Danto diketahui merupakan warga Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara istrinya, Ike Dewi Sartika (40), merupakan warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya mengontrak rumah di Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

    Menurut Kapolres, Danto berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola perawatan tanaman ganja di dalam greenhouse. Sedangkan istrinya membantu dalam pembelian berbagai peralatan yang digunakan untuk menunjang penanaman ganja secara tertutup.

    “Yang bersangkutan D (Danto) merupakan pemodal untuk merawat ganja, sementara istrinya membantu belanja barang-barang yang diperlukan untuk tanaman ganja,” tegasnya.

    Lebih lanjut terungkap, Danto merupakan residivis kasus ganja yang sudah lima kali keluar masuk penjara. Tiga kali kasus serupa terjadi di Yogyakarta dan satu kali di Bali.

    Akibat perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35.

    Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, Minggu (14/12) sore. Dari hasil pemeriksaan, diketahui Yulius membeli biji ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan kasus hingga penggerebekan rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada Senin (15/12) sekitar pukul 11.30 WIB.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tersangka Rama Susanto (43) warga Surabaya. Dari dalam rumah kontrakannya, petugas menyita 156 pot berisi tanaman ganja, sebanyak 32 gram ganja kering, sebanyak 5,16 gram ganja basah, dan 3 toples fermentasi, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk greenhouse ganja.

    (frd/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Anggota Polres Probolinggo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswi

    December 18, 2025

    Usai Banten dan Bekasi, KPK Juga OTT di Kalsel

    December 18, 2025

    Polisi ‘Tantang’ Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan soal Ijazah Jokowi

    December 18, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Anggota Polres Probolinggo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswi

    Berita Teknologi December 18, 2025

    Surabaya, CNN Indonesia — Seorang anggota Polri, AS, yang bertugas di Polres Probolinggo, Jawa Timur…

    Marc Marquez Tegaskan Ambisinya, Selama Masih Balapan Wajib Jadi Juara

    December 18, 2025

    Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

    December 18, 2025

    Momen Seskab Teddy Catat Aspirasi Emak-Emak Pengungsi di Agam : Okezone News

    December 18, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Anggota Polres Probolinggo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswi

    December 18, 2025

    Marc Marquez Tegaskan Ambisinya, Selama Masih Balapan Wajib Jadi Juara

    December 18, 2025

    Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

    December 18, 2025

    Momen Seskab Teddy Catat Aspirasi Emak-Emak Pengungsi di Agam : Okezone News

    December 18, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.