Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Marc Marquez Tegaskan Ambisinya, Selama Masih Balapan Wajib Jadi Juara

    December 18, 2025

    Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

    December 18, 2025

    Momen Seskab Teddy Catat Aspirasi Emak-Emak Pengungsi di Agam : Okezone News

    December 18, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Pengakuan Otak Greenhouse Ganja di Jombang: Terinspirasi Naskah Kuno

    Pengakuan Otak Greenhouse Ganja di Jombang: Terinspirasi Naskah Kuno

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 18, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Surabaya, CNN Indonesia —

    Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) alias Danto, orang yang disebut sebagai otak greenhouse ganja di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ini mengaku berprofesi sebagai peneliti sekaligus penulis buku soal ganja.

    Dia akhirnya menjadikan rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Mojongapit, Jombang menjadi lokasi budidaya ratusan tanaman ganja. Ia juga punya keinginan mengubah sistem hukum narkotika di Indonesia menjadi lebih rasional.

    Danto mengungkapkan bahwa perkara di Jombang ini bukan kali pertama dirinya berhadapan dengan hukum. Ia menyebut sudah lima kali keluar-masuk penjara akibat kasus ganja di sejumlah daerah. Termasuk kasus yang dihadapinya kini.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Sudah lima kali,” kata Danto di Mapolres Jombang, Kamis (18/17).





    Danto mengakui seluruh perkara yang menjeratnya berkaitan dengan ganja. Ia menyebut pernah menjalani proses hukum di Yogyakarta hingga Bali, dan yang teakhir ini di Jombang.

    “Di Jogja tiga kali. Kemudian di Bali sekali,” lanjutnya.

    Danto juga menjelaskan ketertarikannya meneliti ganja berangkat dari latar belakang ilmu pengetahuan. Ia menyebut mulai melakukan penelitian soal ganja sejak sekitar 2012 lalu, dengan inspirasi dari naskah-naskah kuno Nusantara.

    “(Mulai meneliti dari) 2012-2013. Kalau inspirasinya saya justru dari naskah kuno. Naskah-naskah kuno Nusantara,” ujarnya.

    Ia membenarkan bahwa dirinya merupakan peneliti sejarah sekaligus penulis buku. Meski mengetahui aturan hukum dan ancaman pidana terkait ganja, Danto menyatakan tetap memiliki harapan terhadap perubahan kebijakan di Indonesia khususnya soal narkotika jenis ganja.

    Ketika ditanya lebih lanjut apakah harapan tersebut bermakna keinginan mengubah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Danto mengiyakan.

    “Secara pribadi saya berharap semoga Republik Indonesia bisa memiliki sistem hukum narkotika yang lebih rasional, lebih selaras dengan ideologi bangsa Indonesia Pancasila. Sesuai dengan nilai-nilai nusantara,” kata Danto.

    Terkait pendanaan greenhouse ganja di Mojongapit, Danto mengakui bahwa pembelanjaan alat-alat dilakukan atas permintaan tersangka lain bernama Rama, dengan dana yang disalurkan melalui dirinya.

    Kasus ini berawal dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, Minggu (14/12) sore.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui Yulius membeli biji ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan kasus hingga penggerebekan rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Senin (15/12) sekitar pukul 11.30 WIB.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tersangka Rama Susanto (43) warga Surabaya.

    Dari dalam rumah kontrakannya, petugas menyita 156 pot berisi tanaman ganja, sebanyak 32 gram ganja kering, sebanyak 5,16 gram ganja basah, dan 3 toples fermentasi, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk greenhouse ganja.

    Polisi menyisir seluruh bagian rumah kontrakan tersebut. Dua dari tiga kamar diketahui difungsikan sebagai greenhouse untuk menanam ganja. Selain itu, area dapur dan kebun belakang rumah juga digunakan sebagai tempat penanaman.

    Usai menangkap Rama, Sat Narkoba Polres Jombang kembali menangkap dua orang atau sepasang suami istri (pasutri) yang diduga jadi otak dan pemodal budidaya ganja ini.

    Keduanya adalah Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) alias Danto, warga Daerah Istimewa Yogyakarta dan istrinya, IDS (40), warga Kabupaten Sidoarjo.

    Keduanya ditangkap di rumah kontrakan di Desa Candimulyo, Kabupaten Jombang.

    (fra/frd/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

    December 18, 2025

    Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

    December 18, 2025

    Senator Puji Danantara Akuisisi Hotel di Makkah

    December 18, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Marc Marquez Tegaskan Ambisinya, Selama Masih Balapan Wajib Jadi Juara

    Berita Olahraga December 18, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita MotoGP: Marc Marquez menegaskan bahwa ambisi yang membawanya meraih tujuh gelar juara dunia…

    Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

    December 18, 2025

    Momen Seskab Teddy Catat Aspirasi Emak-Emak Pengungsi di Agam : Okezone News

    December 18, 2025

    Usai Banten dan Bekasi, KPK Juga OTT di Kalsel

    December 18, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Marc Marquez Tegaskan Ambisinya, Selama Masih Balapan Wajib Jadi Juara

    December 18, 2025

    Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

    December 18, 2025

    Momen Seskab Teddy Catat Aspirasi Emak-Emak Pengungsi di Agam : Okezone News

    December 18, 2025

    Usai Banten dan Bekasi, KPK Juga OTT di Kalsel

    December 18, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.