Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menkop Dorong Alumni IKOPIN Jadi Motor Penggerak Kopdes Merah Putih

    January 19, 2026

    Viral Sampah Menggunung, DLH DKI Bersihkan 137 Ton dari Pesisir Tanggul Laut Muara Baru : Okezone News

    January 19, 2026

    Setiap 5 Menit, 2 Orang Meninggal karena TBC di Indonesia

    January 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Pungli Parkir RS di Sumut, Eks Kadishub Divonis Setahun Penjara

    Pungli Parkir RS di Sumut, Eks Kadishub Divonis Setahun Penjara

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 18, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan vonis satu tahun penjara terdakwa Julham Situmorang sebagai eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar dalam perkara pungutan liar (pungli) di rumah sakit.

    “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

    Majelis hakim menilai terdakwa Julham Situmorang diyakini terbukti bersalah melakukan pungutan liar retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani sejak Mei hingga Juli 2024, senilai Rp48,6 juta.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucapnya.





    Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda senilai Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.

    Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena terdakwa telah menyetorkan seluruh uang hasil pungutan sebesar Rp48,6 juta ke kas daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

    Sementara hal meringankan, terdakwa telah mengabdi sebagai aparatur sipil negara selama 29 tahun, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

    Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Kasim memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Pematangsiantar dan terdakwa untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

    “Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ucapnya.

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Pematangsiantar, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.

    JPU Kurniawan Sinaga mengatakan terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

    “Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata dia.

    (tim/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Setiap 5 Menit, 2 Orang Meninggal karena TBC di Indonesia

    January 19, 2026

    Terima SK dari Fadli Zon, Tedjowulan Kini Klaim Jadi Panembahan Agung

    January 19, 2026

    Inara Rusli Cabut Laporan Penipuan, Polisi Periksa Insanul Fahmi Besok

    January 19, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Menkop Dorong Alumni IKOPIN Jadi Motor Penggerak Kopdes Merah Putih

    Berita Nasional January 19, 2026

    IKA IKOPIN dinilai berperan strategis sebagai pusat pengembangan gagasan sekaligus penguatan sumber daya manusia (SDM)…

    Viral Sampah Menggunung, DLH DKI Bersihkan 137 Ton dari Pesisir Tanggul Laut Muara Baru : Okezone News

    January 19, 2026

    Setiap 5 Menit, 2 Orang Meninggal karena TBC di Indonesia

    January 19, 2026

    Chelsea Siapkan Tawaran Senilai 981 Miliar untuk Jeremy Jacquet

    January 19, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Menkop Dorong Alumni IKOPIN Jadi Motor Penggerak Kopdes Merah Putih

    January 19, 2026

    Viral Sampah Menggunung, DLH DKI Bersihkan 137 Ton dari Pesisir Tanggul Laut Muara Baru : Okezone News

    January 19, 2026

    Setiap 5 Menit, 2 Orang Meninggal karena TBC di Indonesia

    January 19, 2026

    Chelsea Siapkan Tawaran Senilai 981 Miliar untuk Jeremy Jacquet

    January 19, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.