Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    AC Milan Resmi Kirim Tawaran Perdana Untuk Memboyong Niclas Fullkrug

    December 18, 2025

    Kebijakan Harga Pertamina Tak Larang Jual di Bawah Bottom Price

    December 18, 2025

    Jimly Sebut Polri Tak Bakal Lantik Pejabat di Luar Struktur Usai Penerbitan Perpol : Okezone News

    December 18, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

    Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 18, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    “Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, silakan menguji melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.


    Ia menyatakan langkah hukum praperadilan terbuka meski Roy Suryo Cs telah resmi menyandang status tersangka. Namun ditegaskannya, keberatan atas penetapan tersangka telah difasilitasi melalui gelar perkara khusus. Namun, hasilnya tetap tidak berubah.

    Sebelumnya, Roy Suryo tetap bersikukuh meyakini ijazah Jokowi tidak asli, meski polisi telah memaparkan hasil penyelidikan.



    “Kami akhirnya sama seperti klaster satu, dipertunjukkan sebuah barang yang diklaim asli katanya, ijazah analog milik saudara Jokowi,” ujar Roy.

    Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Klaster pertama berjumlah lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

    Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

    Para tersangka klaster pertama dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

    Adapun klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

    Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang mencuat beberapa waktu lalu. Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kebijakan Harga Pertamina Tak Larang Jual di Bawah Bottom Price

    December 18, 2025

    Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

    December 18, 2025

    KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

    December 18, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    AC Milan Resmi Kirim Tawaran Perdana Untuk Memboyong Niclas Fullkrug

    Berita Olahraga December 18, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Manajemen AC Milan mengambil langkah konkret dalam upaya memperkuat lini serang…

    Kebijakan Harga Pertamina Tak Larang Jual di Bawah Bottom Price

    December 18, 2025

    Jimly Sebut Polri Tak Bakal Lantik Pejabat di Luar Struktur Usai Penerbitan Perpol : Okezone News

    December 18, 2025

    Supercoppa Italia Kesempatan Luis Henrique Selamatkan Karirnya di Inter

    December 18, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    AC Milan Resmi Kirim Tawaran Perdana Untuk Memboyong Niclas Fullkrug

    December 18, 2025

    Kebijakan Harga Pertamina Tak Larang Jual di Bawah Bottom Price

    December 18, 2025

    Jimly Sebut Polri Tak Bakal Lantik Pejabat di Luar Struktur Usai Penerbitan Perpol : Okezone News

    December 18, 2025

    Supercoppa Italia Kesempatan Luis Henrique Selamatkan Karirnya di Inter

    December 18, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.