Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jude Bellingham Beberkan Makna Selebrasi Gol ke Gawang Monaco

    January 21, 2026

    Dihadiri Kapolsek, Warga Pelanjau Jaya Gelar Pernyataan Sikap Damai Atasi Konflik Agraria

    January 21, 2026

    Pesan Berguinho agar Persib Bandung Juara Super League 2025-2026 : Okezone Bola

    January 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Tepuk Tangan Pemerintah Berani Cabut Izin Tambang, tapi Tunggu Dulu!

    Tepuk Tangan Pemerintah Berani Cabut Izin Tambang, tapi Tunggu Dulu!

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 18, 2025No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Banyak tepuk tangan ketika pemerintahan Prabowo Subianto mencabut izin perusahaan tambang yang merusak lingkungan. But, wait the minute! 


    Jangan senang dulu kalau dengar pemerintah mencabut izin. Jangan cepat mengira hutan menang dan ekskavator kalah. 

    Di rimba tropis Indonesia, yang sering dicabut itu bukan izinnya, tapi namanya. Papan perusahaan diturunkan, papan baru dipasang. Pohonnya tetap sama. Lahannya tetap sama. Nasibnya pun sama, dikeruk sampai hancur lebur, sampai tanah kehilangan ingatan.



    Sejak 2022, negara rajin sekali memainkan jurus pencabutan. Ada 2.078 IUP minerba dicabut, 192 izin kehutanan seluas lebih dari 3 juta hektare ditarik, ditambah puluhan HGU perkebunan. Dari jauh terlihat seperti badai besar yang menyapu hutan hujan tropis. 

    Tapi anehnya, setelah badai berlalu, hutan kapital tetap berdiri. Yang tumbang hanya daun administrasi.

    Masuk ke 2025, narasinya makin canggih. Empat IUP nikel di Raja Ampat dicabut, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, karena melanggar lingkungan dan status geopark. 

    Sebelumnya, 18 PBPH termasuk HTI juga dicabut, ratusan ribu hektare tersebar dari Sumatera sampai Papua. Publik kembali bersorak. Media kembali menulis “negara hadir”.

    Namun di bawah kanopi lebat, di antara akar bakau dan rawa gambut, transaksi sunyi berlangsung. Izin yang dicabut tidak benar-benar mati. 

    Ia berpindah tubuh. Seperti roh lama yang masuk ke jasad baru. Inilah fase berikutnya, redistribusi konsesi, bukan penyelamatan ekologi.

    Hingga akhir 2025, pemerintah telah menawarkan sedikitnya 27 Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. 

    Dasarnya sah, legal, dan rapi: PP No. 25 Tahun 2024, perubahan atas PP No. 96/2021. Dalam aturan ini, ormas keagamaan disetarakan dengan BUMN dan BUMD sebagai penerima prioritas WIUPK. Alasannya terdengar luhur, pemberdayaan ekonomi, agar ormas tidak bergantung pada donasi.

    Di atas kertas, ini terlihat seperti keadilan distributif. Di lapangan, ini terasa seperti pergantian penjaga altar, sementara korban yang disembelih tetap sama: hutan tropis.

    Dari 27 WIUPK yang ditawarkan hingga pertengahan 2025, pemerintah belum membuka secara terang berapa yang sudah resmi menjadi izin. Transparansi menguap seperti kabut pagi di hutan dataran rendah. 

    Beberapa ormas besar merespons berbeda. Ada yang menerima seperti durian runtuh sampai akhirnya ormas terpecah belah. Ada yang waras, menolak. 

    “Maaf kami tak ikutan, ngurus ummat aja susah.” Ada juga budek, di hutan itu seolah ada tumpukan emas yang harus dikeruk sebanyak-banyak. 

    Penolakan ini bukan tanpa alasan. JATAM dan WALHI sejak awal mengecam kebijakan ini sebagai obral konsesi dan politik balas budi. Mereka mencium aroma konflik lahan, kerusakan lingkungan, dan politisasi agama. 

    Pertanyaannya tajam, ketika tambang dikelola ormas, siapa yang mengawasi? Kepada siapa publik bisa menuntut pertanggungjawaban ketika sungai tercemar dan tanah adat retak?

    Di titik inilah konspirasi itu terasa utuh. Pencabutan izin lama membuka jalan bagi izin baru. Dari korporasi ke korporasi, dari perusahaan ke ormas, dari satu badan hukum ke badan hukum lain. 

    Secara formal, negara tampak tegas. Secara substantif, tak ada izin yang benar-benar dicabut. Yang ada hanya ganti kepemilikan. Hutan tetap diposisikan sebagai objek ekonomi yang sah untuk dilubangi.

    Padahal undang-undang menyediakan jalan lain: pidana. 10-15 tahun penjara bagi pengurus korporasi dengan prinsip corporate liability dalam UU Minerba dan UU PPLH. 

    Tapi senjata ini jarang ditembakkan. Kasus Raja Ampat 2025 membuka peluang pidana, namun hingga akhir tahun, pemilik tetap aman di balik badan usaha dan jejaring kuasa. Yang dihukum hanya entitas abstrak, bukan manusia yang mengambil keputusan.

    Maka, pencabutan izin, penawaran WIUPK ke ormas, dan narasi pemberdayaan ekonomi itu semua menyatu dalam satu siklus. Seperti aliran sungai hutan hujan, berkelok, tertutup kanopi, tapi ujungnya sama, ke laut eksploitasi. 

    Selama objeknya tetap lahan hutan yang harus dikeruk, selama tambang hanya berpindah tangan tanpa perubahan paradigma, semua ini hanyalah drama pergantian pemain, bukan perubahan cerita.

    Sampai akhir 2025, pertanyaan besarnya belum dijawab, apakah negara sedang mendistribusikan keadilan, atau sekadar mendistribusikan izin kehancuran dengan wajah baru, kadang korporasi, kadang ormas, kadang dibungkus moral, kadang dibungkus hukum.

    Hutan tropis kita tahu jawabannya. Ia tak peduli siapa pemilik izinnya. Baginya, setiap izin yang sah untuk mengeruk adalah vonis. Vonis itu, sejauh ini, selalu sama.

    Rosadi Jamani
    Ketua Satupena Kalbar





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Dihadiri Kapolsek, Warga Pelanjau Jaya Gelar Pernyataan Sikap Damai Atasi Konflik Agraria

    January 21, 2026

    Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres

    January 21, 2026

    Nusron Ungkap Asal-Usul HGU Sugar Group di Lahan TNI AU

    January 21, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Jude Bellingham Beberkan Makna Selebrasi Gol ke Gawang Monaco

    Berita Olahraga January 21, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Champions: Jude Bellingham menyampaikan tanggapannya di tempat yang paling penting – di…

    Dihadiri Kapolsek, Warga Pelanjau Jaya Gelar Pernyataan Sikap Damai Atasi Konflik Agraria

    January 21, 2026

    Pesan Berguinho agar Persib Bandung Juara Super League 2025-2026 : Okezone Bola

    January 21, 2026

    Polda NTT Periksa Pejabat KSOP Labuan Bajo soal Kapal Pelatih Valencia

    January 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Jude Bellingham Beberkan Makna Selebrasi Gol ke Gawang Monaco

    January 21, 2026

    Dihadiri Kapolsek, Warga Pelanjau Jaya Gelar Pernyataan Sikap Damai Atasi Konflik Agraria

    January 21, 2026

    Pesan Berguinho agar Persib Bandung Juara Super League 2025-2026 : Okezone Bola

    January 21, 2026

    Polda NTT Periksa Pejabat KSOP Labuan Bajo soal Kapal Pelatih Valencia

    January 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.