
Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung resmi menerima pelimpahan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Serah terima perkara itu diinformasikan melalui konferensi pers bersama yang dilakukan KPK dengan Kejaksaan Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12) dini hari.
Total tiga orang yang diserahkan, terdiri dari satu jaksa, satu pengacara, dan satu ahli bahasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami ingin menyampaikan bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejaksaan Agung, kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Jumat dini hari.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Ses JAM Intel) Kejaksaan Agung Sarjono Turin menuturkan koordinasi penanganan perkara tersebut dilakukan atas nama sinergisitas.
Dia membantah anggapan ada intervensi dari Kejaksaan Agung kepada KPK dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten tersebut.
“Enggak (ada tekanan). Kita kan sudah tahu tadi ada sinergisitas, ada koordinasi dan kolaboratif. Jadi, inilah bentuk kerja sama penegak hukum itu. Kita tidak ada saling paling hebat, itu tidak ada. Pokoknya sama penegakan hukum, ya bersinergi tadi,” kata Sarjono di Kantor KPK.
OTT KPK
OTT yang dilakukan KPK ini bermula dari proses di internal Kejaksaan Agung yang tidak benar. Kasus pemerasan diduga hanya diselesaikan dengan sanksi disiplin saja.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan tim penindakan menangkap total sembilan orang dalam operasi senyap tersebut. Terdiri dari satu orang jaksa, dua orang pengacara, dan enam orang dari pihak swasta.
Dua orang jaksa yang diduga terlibat pemerasan tidak berhasil ditangkap KPK.
KPK juga menemukan dan menyita barang bukti sejumlah uang dalam bentuk tunai sejumlah Rp900 juta lebih.
Setelah melewati proses panjang dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, KPK melempar penanganan perkara tersebut kepada Korps Adhyaksa.
Sprindik terbit di hari OTT KPK
Dasar hukum yang menjadi pertimbangan pelimpahan perkara tersebut adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada Rabu, 17 Desember 2025. Hari yang sama dengan OTT KPK.
Saat dikonfirmasi mengenai waktu penerbitan Sprindik tersebut, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Ses JAM Intel) Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengklaim pihaknya tidak mengetahui giat OTT yang dilakukan KPK.
Pengakuan itu untuk membantah campur tangan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang menyeret jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten sebagaimana dimaksud.
“Kalau tidak salah tanggal 17 Desember 2025, karena ini prosesnya panjang,” kata Sarjono menjelaskan waktu Sprindik terbit di Kantor KPK, Jumat dini hari.
“Kita sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK, tapi kita sudah lebih awal menerbitkan pada tanggal 17 Desember 2025,” imbuhnya.
Sementara mengenai tudingan Kejaksaan Agung hanya menyelesaikan secara administratif saja, Sarjono menjelaskan bahwa tugas JAM Intel tidak menyentuh materi perkara. Di sana hanya dilakukan pengumpulan data dan keterangan saja.
“Tugas dan fungsi bidang intelijen itu sifatnya supporting system, di sana hanya mengenal kegiatan pengumpulan data (puldata), pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), bukan menyangkut materi perkara. Jadi, kalau yang menyangkut penanganan teknis itu Pidum (pidana umum) maupun Pidsus (pidana khusus),” ucap Sarjono.
Adapun Kejaksaan Agung menjadwalkan akan menggelar konferensi pers pada Jumat ini untuk menyampaikan konstruksi lengkap kasus dugaan pemerasan tersebut.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]

